KesehatanParlemen

Penerimaan TPP Tidak Adil, Ratusan Nakes Unjuk Rasa ke DPRD Kabupaten Solok

88
×

Penerimaan TPP Tidak Adil, Ratusan Nakes Unjuk Rasa ke DPRD Kabupaten Solok

Sebarkan artikel ini
Nakes Datangi DPRD Kabupaten Solok
Ratusan Tenaga Kesehatan melakukan unjuk rasa dengan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Solok, Kamis 25 Maret 2021 terkait Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). (ist)

MJNews.id – Merasa tidak adil dalam penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), ratusan tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas se-Kabupaten Solok, Kamis 25 Maret 2021, melakukan unjuk rasa dengan mendatangi gedung DPRD setempat guna menyuarakan keluhan mereka.

Kehadiran nakes yang berpakaian putih-putih itu, sebagai bentuk penolakan terhadap Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2021 yang mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang telah disahkan.

Melalui juru bicaranya, paramedis itu menilai Perbup 4 tahun 2021 tersebut belum berpihak terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan, sementara di sisi lain, risiko pekerjaan mereka cukup tinggi.

Aksi unjuk rasa itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Rombongan diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra dan anggota lainnya. Aksi semula yang dilakukan di halaman DPRD, dilanjutkan dengan hearing di dalam ruang rapat dewan.

Juru bicara Nakes, Jasfian, mengatakan, dalam Perbup Nomor 4 tahun 2021 pasal X ayat 2, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bekerja di BLUD rata-rata hanya Rp500 ribu. “TPP dimasukkan dalam kelompok objektif lainnya tanpa memperhitungkan kriteria yang ada,” kata pegawai Puskesmas Singkarak tersebut.

Pada intinya, para tenaga kesehatan yang masuk dalam pegawai BLUD meminta agar Perbup itu direvisi kembali. “Kami minta, melalui DPRD untuk merevisi lagi Perbup tersebut. Kami minta aspirasi kami diperhatikan,” tuturnya.

Senada, Nakes lainnya, dr. Riko Adiputra dan Direktur RSUD Arosuka, M. Jones Indra, mengatakan, pihaknya sudah pernah mempertanyakan TPP tersebut kepada pemerintah daerah. Ia bahkan sudah mencatat berbagai referensi tentang TPP dan menyampaikannya kepada Sekda.

Dari hasil diskusi dengan Sekda dan pihak terkait tentang TPP, dikatakan pemberian TPP senilai Rp500.000 per bulan, karena Nakes sudah mendapatkan jasa pelayanan. “Sedangkan keterangan dari berbagai media yang bersumber dari Permendagri, jasa pelayanan tidak ada sangkut pautnya dengan TPP,” terang dokter spesialis itu.

Selain itu, ada juga yang menyebut, tenaga kesehatan juga menerima insentif Covid-19. Kenyataannya, tidak semua nakes menerima insentif dimaksud. “Hanya nakes yang menangani pasien Covid-19 yang menerima, seperti petugas IGD, isolasi. Banyak tenaga medis yang terkena Covid-19 dan juga tidak menerima insentif,” paparnya.

Pihak pengunjuk rasa meminta agar TPP disesuaikan dengan kelas jabatan dan disamakan porsinya dengan pegawai atau ASN lainnya.

Terhadap tuntutan itu, Ketua DPRD Dodi Hendra bersama anggota DPRD lainnya mendesak Pemerintah Kabupaten Solok untuk meninjau kembali Perbub tentang TPP dimaksud. “Kita mendorong agar Bupati Solok melakukan revisi Perbub ini. Segera adakan pertemuan antara TAPD dengan kepala Badan Keuangan Daerah menyangkut TPP ini. Kalau alasannya masalah keterbatasan keuangan daerah, dicarikan solusinya,” tegasnya.

Pendapat serupa disampaikan anggota DPRD lainnya, Hafni Hafis. Ia melihat ada ketidak sesuaian Perbup No. 4 Tahun 2021 itu dengan Kemendagri ini merupakan perbedaan kepemahaman.

Namun demikian, DPRD tidak memiliki kekuasan dalam membahas ini, karena ini merupakan Perbup bukan Perda. Kekuasan DPRD adalah meminta Pemerintah Daerah mencabut Perbup itu. “Kita minta dilakukan rasionalisasi dengan pola win-win solution,” kata Hafni Hafis. 

Menanggapi tuntutan Nakes itu, Bupati Solok diwakili Asisten Administrasi dan Umum Sony Sondra mengatakan, pemerintah daerah TAPD akan menampung dan menerima keluhan dan pandangan dari tenaga medis dan akan ditindaklanjuti.

Dikatakan, menyangkut TPP, memang benar ada dalam permendagri tetapi Permendagri tidak mewajibkan, hanya menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan TPP dan disesuaikan dengan keadaan keuangan daerah

“ Perbup lahir berdasarkan hasil perbaikan dari tingkat yang lebih tinggi dan diverivikasi oleh Provinsi Sumatera Barat,” ucapnya.

Ia menjelaskan, jika Kabupaten Solok memberikan TPP terhadap ASN berdasarkan kriteria yang ada, maka dibutuhkan anggaran sebesar Rp. 360 Milyar. “ Ini sudah 2 kali dibahas ditingkat TAPD karena ketidakmampuan keuangan daerah,” sebutnya.

Namun demikian, Sony Sondra mengatakan, Perbup akan di sempurnakan dengan catatan tidak melanggar peraturan yang berlaku dan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

(rus/yas)

Kami Hadir di Google News