EkonomiHukumParlemen

Sengsarakan PKL, KPP Padang Minta Perwako Nomor 438 Tahun 2018 Dicabut

76
×

Sengsarakan PKL, KPP Padang Minta Perwako Nomor 438 Tahun 2018 Dicabut

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Padang
Komunitas Pedagang Pasar Raya saat Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Kota Padang, Senin 21 Juni 2021.

PADANG, MJNews.ID – Ketua KPP Kota Padang, Asril Manan mengatakan, bahwa Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 438 Tahun 2018 tentang lokasi dan jadwal usaha Pedagang Kaki Lima (PKL). “Itu telah menyengsarakan pemilik toko yang ada di Pasar Raya Padang,” ujar Asril saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Senin 21 Juni 2021.
Sekelompok masyarakat yang yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Pasar Raya (KPP) meminta Wali Kota Padang, Hendri Septa untuk segera mencabut Perwako tersebut.
Pasalnya, kata Asril, dalam Perwako tersebut hanya mengatur PKL bisa beroperasi sejak pukul 17.00 WIB. Para PKL sudah beroperasi sejak pukul 11.00 WIB. Sedangkan lahan-lahan yang ada di Pasar Raya juga dikuasai sekelompok preman. Pemko Padang terkesan tidak berkutik.
“Yang dibutuhkan saat ini ketegasan dari Wali Kota Padang tentang Perwako Nomor 438 Tahun 2018 yang dirasa sebagai penjajah para pedagang toko. Kami merasa Perwako tersebut dikendalikan oleh ‘Tuan Takur’ atau tindakan premanisme di Pasar Raya,” ujar Asril.
Asril juga menyoroti kesemrawutan pengelolaan parkir oleh Pemko Padang, sehingga tidak memberikan rasa nyaman bagi para pengunjung Pasar Raya Padang.
“Pada saat ini lahan parkir telah berubah menjadi lapak-lapak PKL, sehingga tidak kondusif. Jelas ini suatu kebodohan yang dilakukan oleh pemerintah,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Padang, Boby Rustam berjanji akan membicarakan dan menindaklanjuti kepada Ketua DPRD Padang.
“Kami akan tindaklanjuti ke ketua tentang permasalahan yang dihadapi oleh para pedagang dari KPP ini,” ujarnya.
Memang, kata Boby, saat ini pengelolaan Pasar Raya sangat amburadul, sehingga menimbulkan kesemrawutan.
“Saat ini Kota Padang menuju kota metropolitan. Oleh karena itu, sudah selayaknya trotoar yang ada, tidak dijadikan tempat berdagang oleh PKL,” ucapnya.
Boby menegaskan, bahwa DPRD akan meminta Pemko Padang untuk memfasilitas para PKL yang ada di Pasar Raya, sehingga tidak merugikan pedagang toko.
“Kami menampung semua permintaan dari para pedagang toko ini, pengembalian kartu kuning, pembangunan kembali komplek pertokoan IPPI yang dirobohkan pasca gempa 2009, karena anggarannya telah cair, serta terpenting penertiban PKL yang berdagang di depan toko pedagang,” katanya.
(ss/eds)

Kami Hadir di Google News