Parlemen

Zulkifli dan Redi Susilo Ucapkan Sumpah Sebagai Anggota DPRD Sijunjung

97
×

Zulkifli dan Redi Susilo Ucapkan Sumpah Sebagai Anggota DPRD Sijunjung

Sebarkan artikel ini
Yuswir Arifin mengucapkan selamat kepada Zulkifli dan Redi Susilo
Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin mengucapkan selamat kepada Zulkifli dan Redi Susilo yang mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPRD PAW sisa masa jabatan 2019-2024 di gedung dewan, Selasa (29/12/2020). (ist)

mjnews.id – Zulkifli dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Redi Susilo dari Partai Demokrat, mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Sijunjung Pengganti Antar Waktu (PAW) Hendri Susanto dan Walbardi, sisa masa jabatan 2019-2024.

Pengucapan sumpah/janji yang dipandu ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, H. Bambang Surya Irwan, berlangsung dalam rapat paripurna istimewa DPRD, di gedung dewan, Selasa (29/12/2020).

Rapat paripurna yang juga dipimpin Ketua DPRD Bambang Surya Irwan, dihadiri Bupati Sijunjung H. Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo, Wakil Bupati H. Arrival Boy, Forkopimda, pejabat teras Pemkab, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan dan organisasi wanita, camat se-Kabupaten Sijunjung dan segenap anggota dewan.

Bupati Yuswir Arifin dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor: 171-687-2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sijunjung, bahwa Zulkifli dari PKS resmi diangkat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sijunjung sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan Hendri Susanto.

Seiring dengan itu, sesuai dengan keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor: 171-689-2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sijunjung, bahwa Redi Susilo dari Partai Demokrat resmi diangkat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sijunjung sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan Walbardi.

Berdasarkan pasal 2 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota, DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara menyusun program pembentukan Perda bersama kepala daerah, membahas bersama kepala daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda serta mengajukan usul rancangan Perda.Fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan kepala daerah.

Sementara fungsi pengawasan, diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan.

Sedangkan tugas dan wewenang DPRD adalah membentuk Perda bersama kepala daerah, membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD dan Perda lainnya yang diajukan kepala daerah, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan begitu besar dan beratnya beban tugas yang diemban DPRD, dukungan dan kerjasama antara DPRD dengan pemerintah daerah sangat diperlukan. Selaku pimpinan daerah, kami siap untuk terus bermitra dan bekerjasama dengan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mensukseskan pembangunan di Kabupaten Sijunjung,” kata Bupati Yuswir Arifin.

Kepada Zulkifli dan Redi Susilo, atas nama pribadi serta pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Sijunjung, Bupati Yuswir Arifin mengucapkan selamat atas peresmian dan pengangkatan sebagai anggota DPRD, semoga pengabdian yang dilakukan bernilai amal shaleh di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

(nr/def)

Kami Hadir di Google News