Parlemen

DPRD Dharmasraya Usulkan Pemberhentian Pasangan Bupati dan Wakil Bupati

63
×

DPRD Dharmasraya Usulkan Pemberhentian Pasangan Bupati dan Wakil Bupati

Sebarkan artikel ini
Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan Amrizal Dt Rajo Medan
Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya periode 2016-2021, Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan H. Amrizal Dt. Rajo Medan. (ist)

MJNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya mengusulkan pemberhentian pasangan Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan Wakil Bupati Amrizal Dt. Rajo Medan (Suka-Aman), Senin (18/1/2021).

Usulan tersebut dilakukan melalui Sidang Paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD setempat, dengan agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Masa Jabatan 2016 – 2021.

“Ini merupakan tindak lanjut surat Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, nomor 120/19/Pem-2021 tanggal 14 Januari 2021 perihal Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, sekaitan dengan akan berakhirnya masa jabatan mereka pada 17 Februari 2021,” ungkap Ketua DPRD Pariyanto.

Lanjut Pariyanto, hal tersebut berdasarkan pula pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 131.13-469 tentang pengangkatan Bupati Dharmasraya dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 132.13-470 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Dharmasraya dengan masa jabatan lima tahun terhitung sejak dilantik.

Maka, sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

“Dengan telah diumumkannya usulan pemberhentian tersebut melalui sidang paripurna DPRD. Maka pihaknya meminta pihak Sekretaris DPRD Kabupaten Dharmasraya untuk segera menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Sumatera Barat, selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah,” katanya.

Menurut Pariyanto, dalam penyampaian hasil keputusan sidang paripurna tersebut, harus dilampirkan segala persyaratan administrasi terkait usulan pemberhentian itu beserta dokumen berita acara Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Masa Jabatan 2016-2021.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang mana pada pasal 23 huruf e menjelaskan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian,” pungkasnya.

(ron/efr)

Kami Hadir di Google News