Parlemen

Gara-gara Parkir dan Calo KIR, Kadishub Padang Dicecar Pansus I DPRD

140
×

Gara-gara Parkir dan Calo KIR, Kadishub Padang Dicecar Pansus I DPRD

Sebarkan artikel ini
Kadishub Padang Dicecar Pansus I DPRD
Kadishub Padang Dicecar Pansus I DPRD.

Dian Fikri menambahkan, untuk parkir ditepi jalan umum dibolehkan jika pemerintah belum mampu memberikan sarana untuk parkir kendaraan. Oleh karena itu, untuk menambah PAD, Dishub menetapkan biaya parkir yang biasa perjam, diganti dengan biaya parkir sekali saja.

“Saat ini kita menetapkan biaya parkir sekali jalan saja, tidak perjam di Padang. Selain itu, kerja sama dengan pihak ke III dalam mengelola perparkiran sudah kita putus,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

banner pemkab muba

Untuk meningkatkan PAD Padang, Dian Fikri menyampaikan belum sanggup menaikan tarif parkir di Padang.

“Kita akui, management perparkiran kita belum terselesaikan. Oleh karena itu, kita berat menaikan tarif parkir di Padang untuk mendongkrak PAD di masa pandemi, seperti yang dilakukan kota-kota lainnya,” jelas dia.

Selanjutnya, Kadishub menjelaskan yang ditagih parkirnya adalah kendaraan yang diparkir di pinggir jalan umum. Sedangkan kendaraan yang berada dalam halaman restoran atau minimarket tidak dibebankan biaya parkir.

“Kita hanya meminta biaya parkir dari kendaraan yang parkir di pinggir jalan atau bahu jalan. Untuk kendaraan yang diparkir di halaman restoran dan minimarket, hanya Dispenda yang berhak memintanya sebanyak 20 persen dari biaya parkir yang diminta petugas parkir yang berada di lingkungan restoran dan minimarket,” tutupnya.

Anggota DPRD Padang Irawati Meuraksa dalam kesempatan tersebut mempertanyakan banyaknya calo dalam saat melakukan pembayaran uji kendaraan bermotor KIR. Irawati memandang pembayaran dengan calo bisa menjadi dua kali lipat dan terkadang lebih dari tarif yang ditetapkan pemerintah.

“Saya memandang, masyarakat mampu dalam membayar KIR walaupun dengan calo sekaligus. Saya meminta biaya yang diminta calo bisa dimasukan dalam PAD Padang,” jelasnya.

Kadishub Dian Fikri menjawab biaya KIR tidak bisa dibuat 2 kali lipat. Karena telah ada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Sedangkan penertiban calo, Dian Fikri tidak bisa mengendalikan dan memberantas calo yang ada saat pembayaran KIR.

“Kita tidak bisa memberantas keberadaan para calo ini. Dengan kesibukannya, tidak mungkin pengusaha melakukan pembayaran langsung. Oleh karena itu mereka lebih suka memilih calo sebagai perpanjangan tangan dalam pembayaran KIR. Kedepan kita berusaha menertibkan calo saat pembayaran KIR,” tutupnya.

(bim)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT