Parlemen

Buron Sejak 2020, Anggota DPRD Dharmasraya Ini Ternyata Masih Terima Gaji

76
×

Buron Sejak 2020, Anggota DPRD Dharmasraya Ini Ternyata Masih Terima Gaji

Sebarkan artikel ini
Boby Ade Saputra
Anggota DPRD Dharmasraya, Boby Ade Saputra.

MJNews.id – Anggota DPRD Dharmasraya, Boby Ade Saputra, menjadi buronan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan warga, Dani Kumara, tewas. Meski buron dan tak ngantor sejak Agustus 2020, Boby Ade masih menerima gaji sebagai anggota dewan.

“Memang gaji tetap dibayarkan, karena belum ada regulasi yang bisa menghentikan gajinya,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Dharmasraya, Nasution, saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/2/2021).

Nasution mengatakan gaji seorang anggota DPRD bisa disetop jika ada pergantian antar waktu (PAW). Selain itu, gaji anggota DPRD baru disetop jika yang bersangkutan diberhentikan. “Yang bisa dihentikan gajinya itu sesuai dengan aturan adalah terjadi pergantian antar waktu atau PAW, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan,” katanya.

“Jadi, sebelum adanya hal-hal tersebut, tentu kami belum bisa mengambil tindakan apapun. Sepanjang (kalau) ada keputusan partainya, akan kita tindak lanjuti,” tambah dia seperti dikutip detikcom.

Dia menjelaskan Boby diketahui sudah tidak masuk kantor selama enam kali persidangan. Hal itu terjadi mulai Agustus 2020 hingga saat ini. “Kami dari DPRD tidak mendapat penjelasan kenapa yang bersangkutan tidak masuk,” kata Nasution.

Sebelumnya, Boby Ade menjadi buron polisi karena diduga terlibat kasus penganiayaan yang berujung kematian salah seorang warga bernama Dani. Boby Ade merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Iya (Boby Ade Saputra),” ujar Ketua DPW PKB Sumatera Barat Anggi Ermarini kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).

Boby masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Dharmasraya setelah diduga terlibat penganiayaan pada Juni 2020. Dalam aksinya, Boby diduga tidak bertindak sendiri.

Dia diduga menganiaya korban bersama-sama di Koto Ranah, Dharmasraya, Sumatera Barat, terkait tudingan menjual anak salah satu pelaku. Secara keseluruhan, ada 11 tersangka, di mana empat orang di antaranya sudah ditangkap.

“Dari 11 orang tersangka, Polres Dharmasraya sudah melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap empat orang tersangka dan sudah dilakukan proses pengadilan,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha.

Mereka diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 3 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang.

(*/dtc)

Kami Hadir di Google News