Parlemen

Anggota DPRD Paser Utara Kaltim Berkunjung ke Kota Pariaman

66
×

Anggota DPRD Paser Utara Kaltim Berkunjung ke Kota Pariaman

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Penajem Paser Utara John Kenedy
Ketua DPRD Kabupaten Penajem Paser Utara, Kaltim, John Kenedy dan tiga anggotanya kunjungi Kota Pariaman. Kedatangannya disambut Wakil Walikota Mardison Mahyuddin. (kominfo)

mjnews.id – Ketua DPRD Kabupaten Penajem Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, John Kenedi dan rombongan kunjungi Kota Pariaman. Kedatangannya ke Kota Pariaman disambut Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahjuddin Mahyuddin di ruang kerjanya, Senin (7/9/2020).

Ketua DPRD Kabupaten Paser Utara, John Kenedy dan anggota DPRD lainnya, Adla Dewata, Irawan Heru Suryanto, Sakka S datang ke Kota Pariaman dalam rangka silaturrahmi. 

Wakil Walikota Pariaman, Mardison mengungkapkan, disamping silaturahmi dengan Pemko Pariaman, kedatangan putera asli Kabupaten Padang Pariaman tepatnya di Duku Banyak Nagari Balah Aie Kecamatan VII Koto Sungai Sariak ini sekaligus komparasi penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19 di Kota Pariaman.

“Koordinasi dan konsultasi langsung dengan Pemko Pariaman dan menanyakan tentang bagaimana cara penanganan Covid-19 di Kota Pariaman,” ucapnya.

Kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Penajem Paser Utara, Kaltim, Wakil Walikota Pariaman mengatakan bahwa saat ini Kota Tabuik berada pada zona oranye. Sebab, sekitar 104 orang warga Kota Pariaman terkonfirmasi kasus positif covid-19 berdasarkan tes swab yang dilakukan Dinas Kesehatan. Untuk menangani kasus Covid-19 ini, Pemko Pariaman mengalihkan sekitar 40% anggaran daerah. Hal ini, sesuai instruksi dari Presiden RI dan Gubernur Sumbar.

Bahkan, untuk menekan merebaknya yang terkonfirmasi positif virus Covid-19, Walikota Pariaman mengeluarkan Perwako Nomor 43 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Selain sanksi lisan dan tertulis, pelanggar akan dikenakan sanksi kerja sosial di lokasi ia melakukan pelanggaran. Jika tidak, akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp50 ribu/orang. Begitupun untuk pelaku usaha, sanksi denda sebesar Rp 250 ribu,“ terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Penajem Paser Utara, John Kenedi mengatakan, dirinya sangat senang berada di Kota Pariaman.

Sebagai putera daerah asli Pariaman, kedatangannya ke Kampungnya sekaligus melihat perkembangan Kota Pariaman mulai dari infrastruktur, pariwisata, maupun kulinernya yang menggoda setiap pengunjung yang datang.

Diharapkan, pariwisata Kota Pariaman ini dapat menjadi acuan untuk bisa dikembangkan di Kabupaten Penajem Paser Utara Kaltim.

(sul)

Kami Hadir di Google News