Parlemen

PWI Dharmasraya Curiga Pihak DPRD Hilangkan Dana Kemitraan Media Massa

73
×

PWI Dharmasraya Curiga Pihak DPRD Hilangkan Dana Kemitraan Media Massa

Sebarkan artikel ini
ruang sidang utama DPRD dharmasraya
Salah satu kegiatan di ruang sidang utama DPRD, tampak sepi undangan. (ist)

mjnews.id – Sejumlah pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kabupaten Dharmasraya mencurigai para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah melakukan unsur kesengajaan untuk menutupi akses informasi bagi publik.

“Unsur itu terbukti dengan dihilangkannya anggaran pembiayaan publikasi media massa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P),” ucap Sekretaris PWI setempat, Yahya, Selasa (15/9/2020).

Menurutnya, perbuatan itu dapat diduga telah menabrak regulasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi yang mana badan publik wajib membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi. 

“Sementara, jika mata anggaran tersebut dihilangkan maka hampir dipastikan layanan penyediaan informasi yang terbuka, luas dan profesional tidak akan terlaksana baik, sementara lembaga itu termasuk kategori badan publik yang memiliki kewajiban untuk mengumum kan kegiatannya sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara,” tegasnya.

Senada dengan pernyataan tersebut, pengurus PWI lainnya, Roni Aprianto menegaskan, sikap yang ditunjukkan oleh para legislator tersebut mencerminkan adanya keengganan mereka untuk bersifat terbuka terkait pengggunaan keuangan negara. 

“Cara berpikir yang dangkal tentang media massa, kami duga menjadi pemicu. Mereka mungkin menganggap dana itu adalah sekadar hak wartawan, padahal faktanya adalah dana tersebut merupakan nilai kerjasama kemitraan dengan media massa sebagai penyedia jasa untuk mempublikasikan seluruh kegiatan mereka yang notabene menggunakan uang negara,” tegasnya.

Salah seorang wartawan lainnya, Guspira Ardillah sangat menyesalkan tindakan DPRD Dharmasraya tersebut. Menurutnya, dengan diputusnya kerjasama media massa oleh lembaga itu patut diduga adanya ketakutan dari pihak DPRD untuk dipublikasikan oleh insan pers. 

“Mungkin mereka lupa kalau itu adalah uang negara yang penggunaannya diatur oleh regulasi. Bisa dikatakan memberangus kehadiran media massa adalah upaya menghalangi hak publik untuk mengetahui segala kegiatan yang dilakukan,” sesalnya pula.

Dia menduga, usai dilakukannya pemutusan kontrak kerjasama media dengan DPRD Dharmasraya sejak 1 Juli 2020, dimana anggaran sekretariat dewan (Sekwan) direfocusing besar-besaran mengikuti petunjuk pemerintah pusat pihak DPRD tak mempublikasikan kegiatan yang dilakukan di luar daerah. 

“Kalau kegiatan di Dharmasraya, seperti rapat, reses, dan kunker ke OPD, mereka publis di medsos resminya DPRD. Tapi kalau kegiatan mereka di hotel mewah baik di Jambi, Pekanbaru dan beberapa hari yang lalu di Kabupaten Bungo, tidak pernah mereka posting di medsos DPRD,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Humas dan Persidangan pada lembaga tersebut, Syamsuardi mengaku APBD-P daerah tersebut sudah disahkan oleh lembaga tersebut bersama pihak pemerintah atau eksekutif.

“Untuk anggaran publikasi media massa memang tidak ada lagi karena kemampuan keuangan yang terbatas,” katanya.

Ketika dikonfirmasikan ke Sekretaris Dewan setempat, Nasution, dia mengaku tidak mengetahui sebab hilangnya anggaran itu. “Tanya saja sama Pak Syamsuardi,” ujarnya singkat.

(rta)

Kami Hadir di Google News