Parlemen

Dua Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Solok Dilantik

66
×

Dua Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Solok Dilantik

Sebarkan artikel ini
Dua Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Solok Dilantik
Dua PAW DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma dan Andi Mardianto foto bersama dengan Pjs. Wako Solok, Asben Hendri, sejumlah anggota DPRD setempat dan para undangan usai pengucapan sumpah dan janji. (ist)

mjnews.id – Dua Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Solok periode 2019-2024 dilantik, Selasa (10/11/2020). Sebelumnya kedua PAW, Hj. Nurnisma, S.H., dan Andi Mardiato, ST, politisi Partai Golkar tersebut dalam rapat Paripurna dewan setempat mengucapkan sumpah dan janji yang dipandu Plt. Ketua DPRD Kota Solok, Bayu Kharisma.

Munculnya wajah lama mengabdi lagi untuk periode ketiga, khususnya Hj.Nurnisma sebagai anggota legislatif Kota Solok dan Andi Mardiato sebagai PAW dikarenakan Yutris Can, SE, Ketua DPRD Kota Solok periode 2019-2024 mengundurkan diri lantaran menjadi kontestan calon walikota pada Pilkada tahun 2020. Yutris Can berpasangan dengan mantan Wakil Ketua DPRD Kota Solok yakni H.Irman Yefri Adang, SH.MH yang memilih tidak maju dalam Pileg DPRD Kota Solok dan DPRD Provinsi Sumatera Barat tahun 2019 lalu.

Sementara Dr.Ramadhani Kirana Putra, SE, MM yang mundur dari pengurus dan keanggotaan partai Berlambang Pohon Beringin juga kontestan Wakil Walikota Solok berpasangan dengan Walikota petahana, H. Zul Elfian yang diusung Partai NasDem, PAN dan PKS.

Sebagai PAW, mereka serempak mengucapkan sumpah dan janji akan melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPRD Kota Solok dengan sungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi dan memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili demi terwujudnya tujuan nasional.

Plt. Walikota Solok, Asben Hendri, SE, MM dalam sambutannya mengatakan, terkait dengan peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kota Solok masa jabatan 2019-2024 itu berdasarkan penetapan Gubernur Sumatera Barat melalui Surat Keputusannya tentang pemberhentian anggota DPRD Kota Solok atas nama Yutris Can, SE dan Ramadhani Kirana Putra, SE, MM.

Hadir dalam pengucapan sumpah janji tersebut, Efriyon Coneng, Wakil Ketua DPRD Kota Solok periode 2019-2024 dan para undangan lainnya.

(ws/das)

Kami Hadir di Google News