Pesisir BaratLampung

Diskominfotiksan Pesisir Barat Rapat Bersama Awak Media Bahas Penerapan Peraturan LKPP

153
×

Diskominfotiksan Pesisir Barat Rapat Bersama Awak Media Bahas Penerapan Peraturan LKPP

Sebarkan artikel ini
Diskominfotiksan Pesisir Barat Rapat Bersama Awak Media Bahas Penerapan Peraturan LKPP
Diskominfotiksan Pesisir Barat Rapat Bersama Awak Media Bahas Penerapan Peraturan LKPP terkait pengadaan barang dan jasa. (f/kominfotiksan)

Mjnews.id – Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, Suryadi menggelar rapat bersama para Ketua dan Anggota Lembaga Organisasi Wartawan se-Pesisir Barat dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Pesisir Barat di Media Center Kominfo, Gedung A Lantai 1 Perkantoran Pemkab Pesisir Barat, Selasa 25 Juli 2023.

Rapat ini dilakukan dalam rangka penerapan Surat Edaran Kepala LKPP RI, Nomor 55/BM/D 2.2/10/2022, yang berjudul “Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam e-Katalog Elektronik Etalase Produk Belanja Media.”

Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Pasal 44 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obyektif dalam proses pemilihan pengadaan barang/jasa.

Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif. Beberapa syarat pencantuman Barang dan Jasa pada Katalog Elektronik Etalase Produk Belanja Media antara lain mencakup informasi produk dan kategori produk media seperti radio, cetak, televisi, koran, majalah, online, dan kelas harga produk nasional provinsi kabupaten/kota.

Selain itu, syarat kualifikasi pelaku usaha juga ditetapkan, seperti menyetujui syarat dan ketentuan terkait tanggung jawab yang harus dimiliki oleh Penyedia Katalog Elektronik, memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid. Pada aplikasi Katalog Elektronik, pelaku usaha diharuskan menyampaikan informasi harga satuan yang ditawarkan.

Rapat tersebut membahas lebih lanjut tentang syarat dan ketentuan terkait pendaftaran dan pencantuman barang/jasa, termasuk mekanisme penambahan produk pada aplikasi Katalog Elektronik. Diharapkan dengan penerapan surat edaran ini, pengadaan barang/jasa pemerintah di Pesisir Barat dapat berjalan dengan lebih efisien dan adil.

(Azr)

Kami Hadir di Google News