LampungWay Kanan

Pertama se-Indonesia, Kajati Lampung Resmikan Sekolah Restoratif Justice di Way Kanan

101
×

Pertama se-Indonesia, Kajati Lampung Resmikan Sekolah Restoratif Justice di Way Kanan

Sebarkan artikel ini
Kajati Lampung Resmikan Sekolah Restoratif Justice di Way Kanan
Kajati Lampung Resmikan Sekolah Restoratif Justice di Way Kanan. (f/ist)

Way Kanan, Mjnews.id – Raihan prestasi demi Prestasi kembali diukir oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan. Pada Selasa 14 Maret 2023 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto meresmikan Sekolah Restoratif Justice pertama se-Indonesia.

Sebelumnya Kajari Way Kanan telah berhasil menciptakan rumah Restoratif Justice di 221 Kampung, terbanyak se-Indonesia kala itu.

Sebanyak 419 Sekolah tingkat SD, SMP, SMA/SMK dan 2 Perguruan Tinggi yang ada di Way Kanan telah ditandatangani oleh Kajati Lampung.

Apresiasi luar biasa perlu diberikan pada Kajati Lampung, Kajari Way Kanan, Bupati Way Kanan serta jajaran Forpimda Kabupaten Way Kanan karena terselenggaranya kegiatan pencanangan Sekolah Restoratif Justice ini.

“Saya bangga dan senang sekali Way Kanan dikunjungi orang hebat yaitu Kajati Lampung apalagi peresmian sekolah Restoratif Justice ini merupakan yang pertama di Indonesia. Terlebih Way Kanan ini mendapat predikat Nindya sebagai Kabupaten layak anak, semoga sinergitas forpimda ini terus terjalin,” ujar Bupati Raden Adipati Surya.

Sementara Kajari Way Kanan, Dr. Afrilliana Purba dalam sambutannya menyampaikan, peresmian Sekolah Restoratif Justice ini merupakan upaya dan langkah nyata Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam mewujudkan rasa adil bagi para pencari keadilan khusus nya bagi para Guru dan Siswa/i dalam dunia pendidikan agar jangan sampai berhadapan dengan hukum.

Acara yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kabupaten Way Kanan ini diikuti para Guru, Kepala Sekolah, Ketua MKKS dan Forpimda serta para kepala SKPD Way Kanan.

“Ini luar biasa, terobosan yang dilakukan Kajari Way Kanan tentang Sekolah RJ ini merupakan yang pertama dan membuat kami selaku Guru merasa nyaman dan ada perlindungan hukum dalam kegiatan mendidik Siswa/Siswi di sekolah,” ujar Bu Handayani, seorang Guru SD di Kabupaten Way Kanan.

Di akhir acara ditandai dengan penandatangan prasasti Sekolah Restorati Justice oleh Kajati Lampung dan pengucapan Deklarasi sekolah Ramah Anak yang dipandu langsung oleh Bupati Way Kanan serta Dialog interaktif para Guru, MKKS dan Dosen kepada Kajati Lampung.

Lebih lanjut Kasi Intel Pujiarto mengatakan, diresmikannya Sekolah Restoratif Justice ini merupakan ide besar Kajari Way Kanan dan wajib kita dukung demi kemajuan kita bersama khususnya dalam penegakan hukum dalam dunia pendidikan.

“Sekolah Restoratif Justice wajib kita dukung karena merupakan ide besar Kajari Way Kanan demi kemajuan kita bersama dalam penegakan hukum dalam dunia pendidikan,” pungkasnya.

(ton)

Kami Hadir di Google News