HukumLampungLampung Utara

Ketua PD IWO Lampura Beri Dukungan Moral Wartawan Korban Kekerasan

170
×

Ketua PD IWO Lampura Beri Dukungan Moral Wartawan Korban Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Ketua PD IWO, Lampung Utara, Mirza
Ketua PD IWO, Lampung Utara, Mirza. (f/ist)

LAMPUNG UTARA, Mjnews.id – Keselamatan wartawan ketika menjalankan tugas-tugas jurnalistik untuk memenuhi hak-hak publik atas informasi belum benar-benar terjamin dan dilindungi oleh negara.

Di lain sisi, masih ada pihak-pihak yang tidak memahami nilai penting kemerdekaan pers bagi hak politik warga negara dan bagi pelembagaan demokrasi di Indonesia. Serta, bagaimana memahami proses penyelesaian yang proporsional dan beradab terkait dengan substansi pemberitaan yang dianggap merugikan.

“PD-IWO Lampura mengutuk kekerasan yang dialami pewarta media elektronik TVRI, media online dan media cetak saat peliputan jalannya sidang kasus Tipikor Pasar Butung di Pengadilan Negeri Kota Makassar, Senin (6/3/2023) lalu,” ujar Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Utara (Lampura), Mirza, di ruang sekretariatan, Rabu (8/3/2023).

Dia mengatakan kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun. Termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

“Kekerasan yang dialami rekan-rekan pewarta di Makassar merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi,” tuturnya.

Tugas jurnalistik, lanjutnya, dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan, sikap resmi PD-IWO Lampura adalah mengecam dengan keras segala tindak kekerasan, intimidasi verbal, dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik saat peliputan untuk mengemban kepentingan publik.

“Penting bagi aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi,” tuturnya kembali.

Sebelumnya, Ketua PW IWO (Ikatan Wartawan Online) Sulsel, Zulkifli, mengutuk tindakan kekerasan terhadap wartawan media elektronik TVRI, media online dan media cetak saat meliput jalannya sidang kasus Tipikor Pasar Butung di Pengadilan Negeri Kota Makassar, Senin (6/3/2023) lalu.

Dia meminta rekan pewarta dari TVRI melakukan upaya hukum dengan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak berwajib.

“Kami minta rekan pewarta yang mendapat perlakuan kurang baik untuk segera melaporkan ke pihak berwajib dan kami juga berharap agar laporan itu nantinya diatensi untuk segera ditindaklanjuti yang tentunya peristiwa semacam ini tidak selalu terulang lagi”, ucap Zulkifli Thahir, Selasa (7/3/2023).

Didorong rasa solidaritas sesama profesi, Ketua PW IWO Sulsel bersama rekan rekan pewarta akan mengawal kasus ini hingga tuntas, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Apa yang dilakukan oleh kerabat terdakwa dan pegawai KSU Bina Duta itu sudah melanggar pasal 18 ayat 1 UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena menghalangi dan atau menghambat wartawan dalam melaksanakan tugasnya, ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah”, jelas Ketua PW IWO Sulsel yang akrab disapa Abang Chule.

Kejadian berawal saat kerabat terdakwa Andri Yusuf alias Sewang yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar Jl. R.A. Kartini.

Andri Yusuf dikawal oleh Jaksa dan keluarganya saat sidang dalam agenda pemeriksaan saksi namun ditunda meninggalkan ruang sidang tersebut pada pukul 13.30 WITA. Terdakwa juga dikawal ketat oleh anggota Jasa Koperasi Bina Duta Pasar Butung dengan berseragam bertuliskan KSU Bina Duta saat meninggalkan ruang sidang Wirjono pengadilan Negeri Makassar.

Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu dibawa menggunakan kendaraan milik kejaksaan Negeri Makassar.

Saat Andri Yusuf hendak dikembalikan ke rutan dan digiring menuju kendaraan jaksa, sejumlah awak media yang melakukan peliputan, dihalangi oleh sejumlah kerabat dan bawahannya, hingga sempat terjadi keributan di halaman kantor pengadilan negeri Makassar.

Saat awak media diantaranya, TVRI, RadarOnline dan Berita Kota Makassar ingin merekam saat keluar dari ruang pengadilan, para awak media ini pun mendapat pelarangan dari para pengawalnya yang datang dan langsung membentak, bahkan melecehkan awak media.

“Kalian dari mana, jangan mengambil gambar,” ujar sejumlah kerabat dan karyawan Koperasi Jasa Binaduta.

Menurut Awal, pewarta TVRI, menjelaskan bahwa saat melakukan peliputan kasus Korupsi Pasar Butung. Kerabat dan pegawai KSU Bina Duta itu selain membentak dan mengintimidasi awak media, juga menghampiri bahkan menampar kamera milik wartawan yang meliput, hingga suasana pun sempat memanas hingga diwarnai adu mulut.

Keributan pun mereda saat Pegawai Kejaksaan Negeri Makassar datang melerai. Karena mendapat perlakukan yang tidak semestinya dan merasa dilecehkan, sejumlah awak media pun langsung berbalik pulang meninggalkan pengadilan dan melaporkan intimidasi dan pelarangan peliputan jurnalistik itu, ke kantor Polrestabes Makassar dengan Nomor laporan: 457/III/2023/Reskrim/Restabes MKS/Polda Sulsel.

“Iya, kita diintimidasi dan dihalangi-halangi saat bertugas,” ujarnya saat ditemui di Polrestabes Makassar.

Dalam melakukan pelaporan, ia bersama Wartawan RadarOnline membawa barang bukti video dugaan intimidasi.

“Kita ada bukti video, dan dua saksi. Ini sudah masuk upaya menghalang-halangi tugas wartawan yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999,” pungkasnya.

(Mpi)

Kami Hadir di Google News