KriminalitasParlemen

Berhasil Tangkap Maria Pauline Lumowa, Wakil Ketua DPR Minta Buron Lain Ditangkap Pula

88
×

Berhasil Tangkap Maria Pauline Lumowa, Wakil Ketua DPR Minta Buron Lain Ditangkap Pula

Sebarkan artikel ini
Berhasil Tangkap Maria Pauline Lumowa, Wakil Ketua DPR Minta Buron Lain Ditangkap Pula
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

mjnews.id
– Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) berhasil menangkap Maria Pauline Lumowa dan diekstradisi dari Serbia. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta aparat penegak hukum terus bekerja mencari buron lain.
“Kalau kita lihat, masalahnya Ibu Maria ini juga kan lama, tapi akhirnya tertangkap. Kami minta kepada aparat penegak hukum untuk kembali melakukan sinergi, dan kami percaya bahwa dengan upaya yang serius para buronan yang belum ditangkap itu bisa (ditangkap), dengan kerja sama yang baik, bisa dipulangkan atau ditangkap oleh aparat penegak hukum,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Kendati demikian, Dasco juga mengapresiasi Kemenkum HAM yang telah mengekstradisi Maria. Dasco juga meminta kepolisian dan kejaksaan mendalami kasus pembobolan Bank BNI ini.
“Ya kami apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah bersinergi dengan gigih akhirnya kemudian yang bersangkutan bisa dibawa kembali ke Tanah Air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, menurut catatan kami, memang harus kemudian didalami lebih lanjut apakah pelaku utama memang Ibu Maria atau kemudian masih ada dalang, atau pelaku utama yang sampai saat ini masih aman-aman saja, dan belum tersentuh oleh aparat hukum,” katanya seperti dilansir detik.com.
Seperti diketahui, tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp1,7 triliun pada 2002, Maria Pauline Lumowa, diekstradisi dari Serbia ke Indonesia. Menkum HAM Yasonna Laoly diketahui memimpin tim ekstradisi yang membawa pulang Maria dari Serbia.
Di sisi lain, buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, belum tertangkap. Djoko diketahui sempat berada di Indonesia untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, buron kasus suap anggota pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku, juga belum tertangkap. Hingga saat ini, KPK dan kepolisian belum mengetahui keberadaan Harun Masiku.
Maria Lumowa Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU
Sementara itu, Bareskrim Polri akan menerapkan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa.
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, terkait Pasal TPPU, pihaknya akan membuat laporan polisi tersendiri.
“Rencana kami terapkan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. Ini (TPPU) akan kami buat dalam laporan polisi tersendiri,” kata Listyo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).
Listyo menekankan, jeratan pencucian uang itu diterapkan guna menelusuri aset ataupun pihak lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara senilai Rp1,7 triliun tersebut.
“Jadi seperti yang tadi saya sampaikan kita laksanakan pemeriksaan terus mendalam terhadap tersangka dari situ kita bisa ketahui bagaimana yang bersangkutan sembunyikan aset atau pihak terkait yang saat ini belum sempat ditersangkakan tentunya ini akan kita lihat beberapa hari ke depan,” ujar Listyo.
Perkara Maria bermula pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, saat Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau setara Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari ‘orang dalam’ karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.
Namun, Maria Pauline Lumowa ternyata sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 kemudian diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Terbaru, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, ikut ke Serbia untuk menjemput Maria Pauline Lumowa. Yasonna dan delegasi Indonesia termasuk Bareskrim Polri mulai bertandang ke Beograd, Serbia, sejak Sabtu, 4 Juli 2020.
Lewat proses ekstradisi, Yasonna dan jajarannya membawa Maria Lumowa ke Indonesia, meskipun kerap mendapat hambatan dalam upaya ekstradisi. (*)

Kami Hadir di Google News