Jawa TengahKriminalitas

Polrestabes Semarang Ringkus Dua Perampok Warga Bandung, 2 Lainnya DPO

95
×

Polrestabes Semarang Ringkus Dua Perampok Warga Bandung, 2 Lainnya DPO

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Semarang Ringkus Dua Perampok Warga Bandung
Polrestabes Semarang Ringkus Dua Perampok Warga Bandung.

SEMARANG, MJNews.ID – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan dua pelaku perampokan yang terjadi di salah satu Home Stay Jalan Palebon Raya No 98, Kecamatan Pedurungan, Semarang pada Selasa (29/6/2021) sekira pukul 22.30 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana mengungkapkan, kedua pelaku bernama Siti Kholifah alias Ganis (25) warga Lamper Tengah RT 1 RW 3, Kecamatan Semarang Selatan dan Agus Sentoso (30) warga Brangsong Utara RT 15 RW 5, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.
“Pelaku melakukan aksinya bersama dua rekannya yang saat ini ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dan masih dalam upaya pencarian,” tuturnya.
Diketahui, dua orang yang masih DPO tersebut bernama Muhamad Budi Harjono (20) dan Agus (27), keduanya warga Kabupaten Kendal.
Indra menerangkan, kejadian bermula ketika kedua korban bernama Ginza Ghibran (25) warga Bandung dan Aldo Brilianta sebelumnya sudah ada komunikasi kepada pelaku Ganis, terkait rencana bisnis atau berinvestasi.
Kemudian, kedua korban datang menuju tempat pertemuan di rumah tinggal pelaku, Home Stay Jalan Palebon Raya No 98, Kecamatan Pedurungan, Semarang dengan mengendarai mobil Fortuner warna hitam bernomor polisi H-444-LDO.
Kedatangan itu, kata Indra, karena korban dijanjikan oleh para pelaku akan berinvestasi senilai Rp 1 miliar, atau ikut dalam usaha yang akan dijalankan para korban.
Setelah dilakukan pembicaraan sekira 15 menit lamanya, kemudian pelaku Ganis keluar rumah. Namun tanpa dicurigai korban, ada dua orang yang dicurigai sebagai tersangka masuk membawa linggis dan melakukan pengancaman kepada korban.
“Kemudian korban diikat dan matanya ditutup dan dimasukkan ke dalam mobil milik korban, lalu kedua korban dibuang di wilayah Sigar Bencah, Tembalang pada pukul 00.00 WIB,” kata Indra saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis 22 Juli 2021 sore.
Atas kejadian ini, korban akhirnya melaporkan tindak kejahatan itu. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di depan Terminal Madiun, Provinsi Jawa Timur oleh Resmob Polrestabes Semarang pada Rabu (30/6/2021) sekira pukul 15.30 WIB. Sedangkan mobil korban ditemukan di Kabupaten Demak.
Indra menerangkan, setelah proses pemeriksaan, para pelaku mengaku hanya menginginkan harta dan barang milik korban.
“Pelaku hanya menginginkan barang-barangnya saja, merasa kebingungan mobilnya mau dikemanakan kemudian ditaruh di pinggir jalan di Kabupaten Demak dan plat nomornya di buang di sekitar sawah tak jauh dari lokasi mobil,” pungkasnya.
Saat ini barang bukti berhasil diamankan polisi di antaranya Handphone Iphone 12 Promax warna biru, Hanphone Iphone 11 warna hitam, IPAD dan uang tunai Rp 150 ribu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Alex)

Kami Hadir di Google News