Infrastruktur

Dilalui Kendaraan Bertonase Berat, Jalan di Payakumbuh Utara Berlubang

92
×

Dilalui Kendaraan Bertonase Berat, Jalan di Payakumbuh Utara Berlubang

Sebarkan artikel ini
jalan di payakumbuh utara berlubang

MJNews.id – Ruas jalan di Kelurahan Ompang Tanah Sirah (OTS), Kecamatan Payakumbuh Utara, rusak dan berlubang karena setiap hari dilewati kendaraan bertonase besar. Bahkan ada juga yang melebihi tonase, sehingga tidak sedikit lubang yang tercipta di jalur itu. Namun, wewenang dan tanggung jawab atas jalan di Payakumbuh Utara itu tak hanya dimiliki oleh Pemko saja. Ada jalan yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Walikota Payakumbuh Riza Falepi, Kamis (4/2/2021), mengatakan, dirinya sangat memperhatikan betul terkait infrastruktur ini. sejak memimpin Payakumbuh 8 tahun silam, fasilitas umum seperti jalan yang ada di kota itu bertahap bisa dikatakan hampir 100 persen licin, tak ada lubangnya.

Namun ketika ditanya terkait jalan yang di OTS itu, Walikota Riza Falepi, mengatakan, jalan itu bukan wewenang Pemko Payakumbuh untuk memperbaikinya. Bukan dirinya yang tidak ingin, tapi secara aturan jalan itu tidak bisa diperbaiki melalui APBD Kota Payakumbuh. Karena akan menjadi temuan oleh BPK.

“Apabila dipakai APBD, maka akan menjadi temuan. Jalan ini memang setiap tahun rusak karena pondasinya tidak stabil. Sebaiknya diusahakan di cor. Malah, kita sudah konsultasi ke Balai Jalan sebagai perwakilan pengelola jalan nasional, kemudian kita lanjut ke Jakarta berkonsultasi ke Kementerian PUPR dan Komisi 5 DPR RI terkait penganggarannya,” ujarnya, yang juga didampingi Kadis PUPR Muslim.

Menurutnya, jalan itu harusnya dicor sepanjang kurang lebih 500 sampai 600 meter. Sehingga tak perlu lagi setiap tahun memperbaikinya. “Kalau di aspal lagi, belum masuk masa perbaikan tahunannya nanti jalan itu sudah rusak lagi. Sementara kendaraan yang lewat banyak melebihi tonasenya dan terkesan ada pembiaran. Pembiaran ini harusnya pihak berwajib turun tangan mengawasi mobil yang lewat. Sementara Pemko tak bisa melarang mobil lewat. Berbagi tugaslah kita menyelesaikan persoalan seperti ini,” tambahnya.

Dikatakan Riza lagi, lucunya jalan di bawah kewenangan pemerintah pusat itu masih ada yang mengatakan kalau ini kewenangan pemerintah provinsi. 

“Ini jalan nasional, jangan samakan dengan jalan provinsi. Kita akui kalau jalan provinsi anggarannya terbatas, namun kalau jalan nasional anggarannya ada, tapi memang setiap tahun jalan nasional ini mengalami kerusakan. Bahkan kita telah mencoba membantu dengan berswadaya. Kita bantu timbun sementara untuk meminimalisir kecelakaan dan itu tak mungkin bertahan lama, karena mobil yang lewat besar-besar semua,” katanya.

Untuk itu, Riza berharap masyarakat dapat cerdas dalam menyikapi persoalan jalan ini. Mana yang jadi wewenang Pemko, mana jalan provinsi, dan nasional. Semua itu tentu sudah ada penanggungjawab yang merawat dan mengurusnya. 

“Kalau provinsi diurus oleh Kadis PU provinsi bersama penanggung jawab tertingginya gubernur. Kalau jalan nasional yang bertanggung jawab adalah menteri PUPR sebagai bagian kabinet Presiden, pengurusannya diwakili balai jalan. Untuk jalan nasional di Sumbar, kantor balainya di Padang. Jangan semua bisa dicampur adukkan. Dan juga bukan berarti walikota diam, kita mengawal ini supaya terawat sudah cukup rasanya,” pungkasnya.

(*/fik)

Kami Hadir di Google News