Ekonomi

Sah… OJK Larang Debt Collector Kasar ke Nasabah Pinjol, Jika Nekat Utang Lunas?

24365
×

Sah… OJK Larang Debt Collector Kasar ke Nasabah Pinjol, Jika Nekat Utang Lunas?

Sebarkan artikel ini
hqdefault 10
Ilustrasi. (Foto: YouTube Bang Tri)

Kemudian, itikad baik nasabah. Jika Anda punya uang harus bayar pinjol. Misalnya, jika sudah mentok galbaykan saja dulu nanti setelah ada uang bau dibayarkan.

“Intinya kita menggenjot pendapatan agar nantinya kebutuhan-kebutuhan kita yang primer bisa terpenuhi. Kalau sudah terpenuhi maka Anda bisa bayar pinjaman online,” katanya.

Oleh karena itu, Anda jangan pernah kecewa, jangan pernah takut, jangan pernah putus asa. Harus tetap semangat menjalani hidup, harus punya itikad baik untuk membayar pinjaman online.

“Jika Anda sudah punya itikad baik siapa tahu pihak pinjol mau melunasi utang anda,” katanya. (*)

Kami Hadir di Google News