Ekonomi

Sah… OJK Larang Debt Collector Kasar ke Nasabah Pinjol, Jika Nekat Utang Lunas?

24364
×

Sah… OJK Larang Debt Collector Kasar ke Nasabah Pinjol, Jika Nekat Utang Lunas?

Sebarkan artikel ini
hqdefault 10
Ilustrasi. (Foto: YouTube Bang Tri)

Ketiga, tidak boleh telepon terus-menerus, Keempat, tidak boleh mengancam dan menyebarkan data pribadi penerima dana.

“Ini banyak sekali dialami oleh subscriber-subscriber saya di kolom komentar. Banyak yang mengeluhkan tentang Debt Collector yang menyebarkan data pribadi berlaku kasar,” katanya.

Lalu, apa tindakan nasabah agar aman dari Debt Collector?

Pertama, Anda silakan usir debt collector tersebut dari rumah dengan melibatkan pihak terkait seperti RT/RW maupun polisi karena ini sudah mengganggu ketentraman warga.

So, Anda bisa usir saja yang berpedoman pada SEOJK nomor 19 tahun 2023. Sebab, Anda punya dasar hukum yang kuat untuk mengusir debt collector.

Lantas, bagaiama terkait pelunasan utang?

Menurut Bang Tri, kalau utang lunas itu ada dua. Yakni, dilunasi oleh pinjaman online melalui pemutihan.

Pemutihan ini dilaksanakan satu kali dalam setahun. Biasanya saat OJK melakukan pengecekan kondisi keuangan atau neraca keuangan dari pinjaman online tersebut.

“Jika akhir tahun biasanya OJK akan mengecek neraca keuangan dari pihak penjaman online untuk memastikan apakah sehat atau tidak, apakah banyak yang galbay atau tidak. Jadi uangnya staknan di situ atau mengalir,” katanya.

Jika banyak yang galbay, kata Bang Tri, otomatis izin perusahaan pinjol tersebut untuk tahun depan akan dicabut.

“Sehingga pihak pinjaman online juga memutar otak bagaimana supaya yang galbay itu sedikit. Salah satunya dengan lewat pemutihan. Dengan pemutihan ini utang kita bisa lunas tanpa perlu dibayar,” katanya.

Namun, sambung Bang Tri, utang yang dilunasi itu hanya yang berjumlah sedikit. Misalnya Rp1 juta, Rp500.000. Jika utang jumlah besar sulit lunasnya.

Kami Hadir di Google News