Ekonomi

Selamat! 7 Pinjol Ini Sudah Dicabut Izinnya, Tidak Perlu Dibayar, Utang Kamu Lunas

7547
×

Selamat! 7 Pinjol Ini Sudah Dicabut Izinnya, Tidak Perlu Dibayar, Utang Kamu Lunas

Sebarkan artikel ini
maxresdefault 2024 03 18T112847.045
Ilustrasi pinjol

Mjnews.id – Selamat! 7 pinjol ini sudah dicabut izinnya, tidak perlu dibayar, utang kamu lunas.

Dalam artikel kali ini, Mjnes.id akan membahas lagi seputar pinjaman online. Fokus hari ini, Senin, 18 Maret 2024, terkait 7 pinjol yang legal OJK yang sudah dihentikan izin usahanya atau dicabut izin usahanya sehingga menjadi pinjol ilegal.

Jika Anda sudah pinjol ilegal, galbaikan saja tidak perlu dibayar. Sebab, pinjol ilegal itu halal untuk digalbai.

Bagi Anda yang sampai sekarang gali lubang tutup lubang dipinjol ilegal disarankan Anda setop.

Anda harus berpikir sehat karena pinjol ilegal itu tidak ada faedahnya. Anda galbaikan dengan begitu Anda akan terbebas dari jeratan utang pinjol.

Informasi itu dilansir dari kanal YouTube KAUM GALBAY dengan judul “Selamat!! 7 Pinjol Ini Sudah Dicabut Izinnya!! Tidak Perlu Dibayar”.

Saat ini ada 7 pinjol legal OJK yang sudah dihentikan izin usahanya. Namun, pinjol ini masih beroperasi dan masih aktif.

Maka dari itu, bagi Anda yang gagal bayar di pinjol ini lebih baik Anda galbaykan, tidak perlu dibayar.

Berikut 7 pinjol yang sudah dihentikan izin usahanya atau dicabut OJK

1. PT Berkah Fintech Syariah (Fintek Syariah)

2. PT Pundiku Mitra Sejahtera (Pundiku)

3. PT Serva Digital Teknologi (PINJAMNINDO)

Kami Hadir di Google News