Ekonomi

Wajib Tahu! Jika Pinjol Berani Sebar Data, Fix Utang Kamu Gak Usah Dibayar

3168
×

Wajib Tahu! Jika Pinjol Berani Sebar Data, Fix Utang Kamu Gak Usah Dibayar

Sebarkan artikel ini
sddefault

Mjnews.id – Wajib tahu! Jika Pinjol berani sebar data, fix utang kamu gak usah dibayar.

Dalam artikel ini, Mjnews.id bakal membahas terkait nasabah yang terjebak di pinjaman online (pinjol) dan data Anda tersebar atau data disebar oleh pinjol maka sudah jelas utang tidak usah dibayar.

Jika berbicara pinjaman online terutama pinjol legal. Pemerintah pasti ada sanksi secara administratif, yaitu Slik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lantas, bagaimana pinjol legal tersebut menyebarkan data pribadi tanpa pengetahuan Anda? .

Melansir dari kanal YouTube Kocheng Hoki, Kamis, 14 Maret 2024, menyebarkan data itu adalah tindakan kriminal. Anda bisa bikin kapok pinjol dengan cara tidak membayarnya.

Jika Anda memutuskan untuk tidak membayar agar perusahaan pinjol kapok karena data sudah tersebar, menurut Kocheng Hoki, tidak sepenuhnya benar.

“Boleh memiliki pemikiran seperti itu karena Anda dirugikan saya pun sangat setuju. Namun Anda harus ada tindakan khusus, Anda harus melaporkan ke OJK,” katanya.

Kocheng Hoki menyarankan nasabah jangan hanya diam saja. Jangan memutuskan sendiri pinjaman auto lunas karena tidak dibayarkan supaya pinjol bangkrut.

“Anda harus melaporkan ke OJK, lapor ke pinjol bersangkutan, lapor ke polisi. Setelah melakukan itu bodoh amat mau ditanggapi polisi atau tidak. Yang jelas Anda sudah melaporkan penyebaran data,” katanya.

Terlepas dari itu, jika Anda mau galbay dulu tidak masalah. Namun yang jelas utang Anda tidak bisa lunas otomatis.

“Setidaknya jika Anda ada rezeki dan memang pingin membayar perjuangkan untuk dihapuskan bunga dan dendanya,” katanya.

Biasanya, jika nasabah bersikeras meminta pertanggungjawaban ke pinjol akan memberikan kompensasi karena kesalahan oknum DC-nya.

“Dengan penghapusan bunga denda atau mungkin diskon utang hingga 50 persen. Utang-utang Anda benar-benar lunas,” katanya. (*)

Kami Hadir di Google News