Ekonomi

Awas Terjebak! Ternyata Segini Besaran Bunga Denda dan Biaya Layanan Pinjol Menurut OJK

412
×

Awas Terjebak! Ternyata Segini Besaran Bunga Denda dan Biaya Layanan Pinjol Menurut OJK

Sebarkan artikel ini
hqdefault

Mjnews.id – Awas Terjebak! Ternyata segini besaran bunga denda dan biaya layanan pinjol menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam artikel kali ini, Mjnews.id bakal membahas besaran bunga dan biaya layanan pinjaman online menurut aturan yang berlaku.

Peningkatan pengguna aplikasi pinjaman online terus terjadi setiap tahunnya

Namun fenomena ini diiringi oleh kekhawatiran dan ketakutan terkait kemampuan untuk menanggung utang yang berat terutama mengingat pengajuan pinjol selalu melibatkan berbagai biaya tambahan.

Biaya ini meliputi biaya admin, biaya layanan dan biaya lainnya. Termasuk bunga dan denda keterlambatan.

Meskipun OJK dan pemerintah telah menetapkan biaya untuk setiap Fintech dan pinjol ini tetapi masih terdapat pihak yang berani menetapkan bunga tinggi dan praktik yang merugikan konsumen pinjaman online.

Melansir dari kanal YouTube Sekilas Pinjol, Senin, 26 Februari 2024, menanggapi kasus tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah membahas mengenai besaran biaya layanan dan bunga pada pinjol.

AFPI pun menegaskan bahwa pengaturan batas bunga dalam industri Fintech atau pinjol bertujuan untuk lebih mengedepankan perlindungan terhadap konsumen.

Bahkan pada 1 November 2023, AFPI telah menetapkan batas maksimum biaya dan melibatkan bunga biaya pinjaman dan biaya lainnya dengan maksimum 0,3% per hari.

Ini merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya yang menetapkan jumlah maksimal 0,8% per hari.

Kami Hadir di Google News