Ekonomi

Setop Bayar Pinjol! Jika Terus Ditagih Lewat Telepon oleh Debt Collector, Sah Ini Aturan OJK

774
×

Setop Bayar Pinjol! Jika Terus Ditagih Lewat Telepon oleh Debt Collector, Sah Ini Aturan OJK

Sebarkan artikel ini
maxresdefault 2

Mjnews.id – Setop bayar pinjol! Jika terus ditagih lewat telepon oleh Debt Collector (DC), sah ini aturan Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam artikel ini, Mjnews.id bakal membahas hentikan membayar pinjaman online tahun 2024 ini jika Anda terus menerus ditagih melalui telepon.

Informasi ini diunggah oleh kanal YouTube Kocheng Hoki dilansir pada Rabu, 14 Februari 2024.

Kocheng Hoki menyampaikan, OJK sudah melarang aplikasi pinjaman online untuk menagih debitur terus menerus.

“Karena hal itu benar-benar dilarang, buat Anda yang saat ini ditelepon terus-terusan oleh pinjol, intinya gak kelar-kelar. Intinya keganggu banget. Maka itu Anda berhak untuk setop dan tidak membayar pinjol dengan segera meskipun panggilan telepon terus masuk,” katanya.

Kocheng Hoki menjelaskan, dalam surat edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 bahwa ada larangan untuk menghubungi terus-menerus kepada nasabah yang gagal bayar.

“Itu sah ada di surat edaran OJK, surat edaran ini wajib dipatuhi oleh aplikasi pinjaman online dan tidak bisa diabaikan begitu saja,” katanya.

Oleh karena itu, Kocheng Hoki mengajak bagi Anda merasa pinjol A, B, C kurang hajar, selalu menghubungi Anda dan kata-kata DC-nya kasar maka setop bayar.

“Bilang saja Anda tidak mau bayar atau setop bakal membayar. Supaya DC pinjol ini menilai bahwa Anda tidak ada harapan untuk membayar, setidaknya Anda akan dihentikan dulu proses penagihannya,” katanya.

Lebih lanjut, kata Kocheng Hoki, jika Anda bermasalah dengan pinjaman online akan bermasalah dengan hukuman perdata.

Kami Hadir di Google News