Ekonomi

Asyik! Alumni Prakerja Dapat Modal Usaha Rp 10 Juta

79
×

Asyik! Alumni Prakerja Dapat Modal Usaha Rp 10 Juta

Sebarkan artikel ini

ilustrasi uang 

MJNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian masih menggodok formulasi pemberian modal usaha maksimal Rp 10 juta bagi para alumni program Kartu Prakerja. Pemberian bantuan ini tidak berlaku untuk seluruh alumni, ada syarat dan kriteria yang ditentukan.

Kriteria yang ditentukan sesuai dengan Permenko 15/2020 tentang Perubahan Permenko 8/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diperluas kepada para alumni Kartu Prakerja.

Asisten Deputi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Saleh mengatakan pemerintah menetapkan kriteria alumni program Kartu Prakerja yang bisa mendapat bantuan modal usaha.

“Yang menjadi sasaran penerima KUR Super Mikro diutamakan adalah pekerja terkena PHK atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha,” kata dia seperti dilansir detikcom, Sabtu 20 Maret 2021.

Dengan kriteria tersebut, maka alumni Kartu Prakerja yang bisa mendapatkan bantuan modal usaha adalah kelompok peserta yang memilih sebagai wirausaha.

Hingga 7 Desember 2020 lalu, terdapat 43,8 juta pendaftar di situs resmi program Kartu Prakerja. Jumlah ini berasal dari 514 kabupaten dan kota dari 34 provinsi di Indonesia. Sementara dari batch 1-11, sudah ada 5,98 juta orang ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja, dengan 5,23 juta orang di antaranya sudah menerima insentif.

Berdasarkan informasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja terdapat kurang lebih 19,5 ribu alumni yang menyatakan diri sebagai wirausaha. Hal ini menunjukkan bahwa program Kartu Prakerja juga mampu menciptakan wirausaha baru.

KUR merupakan kredit atau pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada debitur individu, badan usaha dan atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Salah satu arahan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengembangan kewirausahaan adalah dengan pemerintah mendorong skema pemberdayaan berkelanjutan, salah satunya melalui fasilitasi program KUR bagi wirausaha alumni peserta Program Kartu Prakerja yang terkena PHK.

Berdasarkan arahan tersebut, sudah dilakukan pula penandatanganan berita acara serah terima data wirausaha alumni peserta program Kartu Prakerja yang terkena PHK pun digelar sebagai bentuk dukungan kepada alumni Kartu Prakerja yang terkena PHK untuk dapat memperoleh KUR Super Mikro yang merupakan salah satu bentuk pemberdayaan alumni Kartu Prakerja pasca menjadi Peserta Kartu Prakerja.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin mengatakan Tim Pelaksana Kartu Prakerja mengapresiasi kebijakan pemberian KUR kepada Alumni Kartu Prakerja yang terkena PHK ini karena juga mendukung pertumbuhan dari Program Kartu Prakerja ke depannya.

“Acara ini menjadi program keberlanjutan bagi teman-teman yang sudah menjadi alumni Kartu Prakerja yang saat ini berwirausaha dan ingin naik kelas, bukan hanya ke kelas mikro tetapi juga ke kelas kecil dan menengah,” katanya dikutip detikFinance.

“Jika pelaku usaha dari alumni Kartu Prakerja ingin meningkatkan kualitas dan skala produksinya maka akan membutuhkan tambahan modal. Dan program KUR dalam hal ini bisa digunakan untuk menaikkan skala usaha mereka ke depan,” tambahnya.

Di sisi lain, diharapkan dengan adanya pemberdayaan alumni program Kartu Prakerja diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk membantu pertumbuhan wirausaha nasional sehingga dapat mencapai target yang dicanangkan dalam RPJMN tahun 2020-2024 yaitu rasio kewirausahaan nasional sebesar 3,9%; dan pertumbuhan wirausaha baru sebesar 4% pada tahun 2024.

Sementara syarat untuk mendapatkan modal usaha, dikatakan Chairul, pertama adalah pelaku usaha mikro. Kedua, lama usaha tidak dibatasi, atau bisa dapat meski kurang dari 6 bulan dengan persyaratan mengikuti program pendampingan baik formal atau informal, tergabung dalam suatu kelompok usaha, memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Syarat yang ketiga, bagi pegawai yang terkena PHK tidak diwajibkan memiliki usaha, dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Permenko 8/2019 tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 2. Keempat, belum pernah menerima KUR.

Chairul mengatakan tidak semua alumni Kartu Prakerja dapat menerima bantuan modal usaha berupa KUR ini. Seperti alumni program Kartu Prakerja yang pernah menerima KUR sebelumnya, para penyalur KUR juga akan melakukan analisa kelayakan terhadap calon debitur sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.

“Artinya memang ada beberapa kriteria dari sisi prudential dan governance perbankan terkait tingkat kelayakan penyaluran kredit,” ungkapnya.

(*)

Kami Hadir di Google News