Ekonomi

LOKA POM Fasilitasi Pelaku Usaha Peroleh Sertifikat Nomor Izin Edar

94
×

LOKA POM Fasilitasi Pelaku Usaha Peroleh Sertifikat Nomor Izin Edar

Sebarkan artikel ini
Sertifikat Nomor Izin Edar
Wakil Walikota Payakumbuh, Erwin Yunaz bersama Kepala LOKA POM, Iswadi menyerahkan sertifikat nomor izin edar (NIE) kepada pelaku usaha yang telah dinyatakan lolos berbagai persayaratan yang ditetapkan, Selasa 23 Maret 2021. (ist)

MJNews.id – Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dituntut untuk kreatif di masa pandemi Covid-19 ini. Kalau tidak kreatif, maka akan tergilas perkembangan. Apalagi bagi pelaku UMKM yang akan memasuki pasar yang lebih luas, akan membutuhkan lisensi dan izin edar. Karena dengan izin edar itu, maka produk yang dilepas ke pasaran akan terjamin. Sebab perkembangan UMKM itu mesti sejalan dengan program pemerintah.

Untuk itu, LOKA POM Payakumbuh bersama Badan POM Nasional menggelar sosialisasi dan desk registrasi dalam pengembangan UMKM di bidang pangan olahan. Kegiatan itu digelar di Kantor LOKA POM Payakumbuh, Jalan Ade Irma Suryani No. 18, Labuah Baru, Kecamatan Payakumbuh Utara, Selasa 23 Maret 2021. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut, dilakukan sebagai fasilitasi bagi pelaku usaha dalam menjamin keamanan mutu dan daya saing produk dengan memberikan sertifikat izin edar.

Kepala LOKA POM Kota Payakumbuh Iswadi, kepada wartawan, mengatakan, selama dua hari kegiatan ada sebanyak 40 pelaku usaha yang berasal dari Kota Payakumbuh, Kabupaten Agam, Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Bukittinggi yang mengikuti kegiatan itu.

“Jadi pelaku usaha yang diundang di sini, sudah lolos melengkapi persyaratan yang diajukan oleh LOKA POM Payakumbuh. Sudah dilakukan pemeriksaan untuk sarana produksinya hingga produknya pun sudah diuji di laboratorium yang terakreditasi. Sehingga, ini hanya proses pendaftaran untuk melengkapi kekurangan kecil saja,” ujarnya.

Menurutnya, izin edar ini merupakan salah satu bentuk pengawasan pre market yang dilakukan pemerintah dalam hal ini BPOM. Jadi sebelum pangan itu beredar dan dikemas, makan akan dievaluasi terlebih dahulu. Kalau evaluasinya sudah memenuhi persyarakat, baik dari segi sarana maupun segi produk, baru dikeluarkan nomor izin edar (NIE).

“Jadi NIE itu adalah nomor yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha, bahwa produk yang diproduksi oleh pelaku usaha tersebut sudah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Jadi kalau sudah ada nomor izin edar tersebut, sudah ada jaminan kalau pelaku usahanya masih konsisten dengan izin yang diberikan,” tambahnya.

Dikatakan, kegiatan sosialisasi dan desk registrasi pangan olahan yang telah dilakukan selama dua hari ini, mendapat sambutan yang luar biasa dari pelaku usaha. Dimana pada hari pertama diikuti oleh 30 pelaku usaha pangan olahan, yang berasal dari Payakumbuh, Agam, Limapuluh Kota dan Bukittinggi.

“Pada hari pertama ini, materi disampaikan oleh Kepala Loka POM Kota Payakumbuh, dengan materi terkait Pemeriksaan Sarana oleh Balai (PSB). Selanjutnya oleh Kepala Bidang Pelayanan Terpadu DM-PTSP Agus Tri Susatya, tentang persyaratan dan tata cara pengajuan izin usaha, dibidang pangan olahan untuk pelaku usaha UMKM,” katanya.

Selanjutnya untuk hari kedua, kegiatan diikuti oleh 10 pelaku usaha pangan olahan, yang akan mendaftarkan produk pangan olahan untuk mendapatkan izin edar. “Pada hari kedua ini, dilakukan pendampingan pelaku usaha yang sudah lulus audit sarana oleh Balai (PSB) dalam registrasi akun perusahan dan registrasi produk pangan olahan. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Direktorat Registrasi Pangan Olahan Badan POM dan Loka POM di Kota Payakumbuh, dalam rangka jemput bola registrasi pangan olahan. Sehingga pelaku usaha bisa dengan cepat mendapatkan nomor izin edar untuk produk pangan olahan yang diproduksi. Dengan telah mendaftarkan produk mereka di BPOM, maka daya saing dari produknya akan bisa bersaing di pasaran,” ucapnya lagi.

Sementara itu, Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz, yang menutup kegiatan itu, sekaligus menyerahkan NIE kepada pelaku usaha yang telah dinyatakan lolos, mengatakan, kegiatan ini merupakan inovasi yang diberikan oleh LOKA POM selama berada di Payakumbuh. Dimana antusias pelaku usaha sangat tinggi untuk memdafatarkan produk mereka.

“Dengan telah adanya NIE bagi pelaku usaha ini, maka mereka bisa bersaing di pasaran. Dimana produk-produk yang telah memiliki NIE ini memang harus memiliki standar-standar yang telah di tentukan. Dengan adanya izin edar ini, maka produk yang mereka hasilkan bisa semakin bersaing di pasaran,” ucapnya.

Menurutnya, dengan adanya sosialisasi ini akan menambah gairah dari pelaku usaha untuk bisa mendaftrakan produk mereka. Agar segera memiliki izin edar. Sehingga dengan adanya nomor izin edar, konsumen akan semakin yakin dengan produk UMKM yang benar-benar baik.

“Di tengah pandemi ini, memang pelaku usaha mendapat porsi lebih. Karena di tangan mereka terletak pertumbuhan ekonomi daerah. Bisa bersinergi dengan baik dan mudah-mudahan ke depan LOKA POM ini semakin dikenal oleh pelaku usaha di daerah, karena LOKA POM ini sebenarnya menjadi ujung tombak bagi palaku UMKM,” katanya.

(yud)

Kami Hadir di Google News