Ekonomi

Isi Pasar Rakyat Pariaman, Pemko Loting Pedagang Pemegang Kartu Kuning

69
×

Isi Pasar Rakyat Pariaman, Pemko Loting Pedagang Pemegang Kartu Kuning

Sebarkan artikel ini
pasar rakyat kota pariaman
Pasar Rakyat Kota Pariaman.

MJNews.id – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Pariaman yang dipimpin Gusniyeti Zaunit, mengundang para pedagang Pasar Pariaman yang memegang kartu kuning untuk mengikuti “Kegiatan Pengundian (Loting) Kios Pasar Rakyat Pariaman”, bertempat di GOR Rajo Bujang Karan Aur Kota Pariaman, Rabu 24 Maret 2021.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka kedatangan Presiden RI Joko Widodo ke Kota Pariaman, untuk meresmikan Pasar Rakyat Pariaman (PRP) yang sudah selesai dibangun, pada tanggal 30 Maret 2021 mendatang.

Dalam kegiatan tersebut Kadis Perindagkop dan UKM Kota Pariaman, Gusniyeti Zaunit menyebutkan, sebanyak 241 orang pedagang yang memiliki kartu kuning dan juga merupakan pedagang lama di PRP, sudah bisa melakukan loting nomor kios di PRP yang baru, untuk mereka tempati sebagai lokasi usaha mereka.

“Bangunan yang terdiri dari 4 lantai tersebut mempunyai jumlah kios sebanyak 362 kios, dan 241 kios diantaranya sudah jelas dimiliki oleh pedagang yang memegang kartu kuning, sedangkan untuk sisanya yang berjumlah sebanyak 121 kios lagi akan digunakan untuk pedagang yang tidak mempunyai kartu kuning tapi mereka sudah berjualan lama di PRP, dan kami juga akan melakukan sistim loting untuk pedagang tersebut”, terang Gusniyeti Zaunit.

“Sementara untuk jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada saat ini berjumlah sebanyak 236 PKL, inilah nantinya yang akan kami siasati agar mereka semua bisa berdagang di PRP yang baru ini menjelang PRP ini diresmikan. Untuk jenis dagangan yang bisa dijual di tiap lantainya, juga sudah kami atur dan kami tata sedemikian rupa sehingga nantinya akan memudahkan konsumen untuk mencarinya,” jelas Kadis Perindagkop dan UKM Kota Pariaman ini.

Untuk lantai satu tempat jualan pakaian, lantai dua tempat jualan PMD, lantai tiga tempat jualan elektronik, toko obat, toko buku, salon, toko emas, dan lain-lain, sedangkan untuk lantai empat adalah sebagai tempat jualan kuliner.

“Untuk saat ini pedagang yang jualan di gedung baru PRP ini bersifat sementara, dan selama enam bulan tidak dipungut sewa dan retribusi lainnya, sampai status gedung baru PRP ini dihibahkan oleh Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kota Pariaman, dan sudah sah menjadi aset Pemko, karena saat ini PRP ini baru berstatus swakelola,” tegas Gusniyetti Zaunit.

(rls/aa)

Kami Hadir di Google News