Ekonomi

Efek Larangan Mudik Diperketat, Pengusaha Bus Rugi Rp 25 Miliar

77
×

Efek Larangan Mudik Diperketat, Pengusaha Bus Rugi Rp 25 Miliar

Sebarkan artikel ini
bus mpm
Bus MPM.

MJNews.id – Larangan mudik Lebaran 2021 ditetapkan 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudahnya pemerintah memutuskan untuk mengetatkan aturan mengenai perjalanan yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan mengatakan kabar itu membuat masyarakat salah kaprah dan menganggap mudik dilarang dari 22 April-24 Mei. Efeknya membuat calon penumpang membatalkan perjalanannya melalui tiket yang sudah dipesan (minta refund).

“Banyak yang salah kaprah. Yang diartikan oleh masyarakat itu larangan mudik dari tanggal 6 (Mei) dimajukan jadi mulai tanggal 22 (April). Sebenarnya kan pengetatan. Kalau isi dari addendum gugus tugas kan sebenarnya tidak ada yang sulit, hanya akan dilakukan pemeriksaan random saja,” tuturnya, Minggu 25 April 2021.

Kurnia menyebut calon penumpang yang minta refund tiket hingga mencapai 70%. Hal itu bisa membuat kerugian bagi para PO (perusahaan otomotif) bus hingga Rp25 miliar. “Sudah 70% orang yang minta refund tiket. (Kerugian) bisa mencapai Rp25 miliar kalau ditotal,” tuturnya.

Meski begitu, pihaknya masih mencoba untuk menahan agar para calon penumpang tidak membatalkan perjalanannya dengan cara mensosialisasikan isi aturan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

“Sampai saat ini kami bisa menahan pembatalan tersebut dengan mensosialisasikan isi SE addendum gugus tugas dengan menjamin perjalanan penumpang sesuai isi addendum,” ucapnya seperti dikutip detikcom.

Pasalnya, calon penumpang yang ingin melakukan pembatalan tersebut bisa saja memilih perjalanan menggunakan angkutan ilegal. Pakai travel gelap, misalnya.

“Tentunya pilihan alternatif utama kendaraan pribadi atau kendaraan pribadi yang menjadi angkutan umum (angkutan ilegal),” ungkapnya.

(*/dtc)

Kami Hadir di Google News