Ekonomi

Pemko Payakumbuh Tutup Pendaftaran BPUM Tahap Dua

83
×

Pemko Payakumbuh Tutup Pendaftaran BPUM Tahap Dua

Sebarkan artikel ini
Dahler
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, Dahler.

PAYAKUMBUH, MJNews.ID – Pemko Payakumbuh melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh telah menutup pendaftaran penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap kedua tahun 2021 ini. Sebelumnya, dinas itu telah membuka pendaftaran bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat, untuk mendapatkan bantuan tambahan modal usaha di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh Dahler, kepada wartawan, Senin 21 Juni 2021, mengatakan, pengusulan calon penerima pada tahap 1 sudah selesai pada 26 April 2021 lalu, sebanyak 1.745 pelaku usaha mikro telah terdata. Kali ini pada tahap kedua, Pemerintah Kota Payakumbuh menerima pengusulan hingga pukul 12 siang pada 21 Juni 2021 ini. Dengan catatan bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah mengajukan BPUM ke dinas.
“Orang atau pelaku usaha mikro yang diusulkan pada tahap kedua ini adalah yang belum pernah mendaftar pada tahap 1 dan tahun 2020 lalu. Supaya tidak terjadi data ganda dan bantuan ini bisa lah dirasakan oleh pelaku usaha mikro kita, karena kuotanya juga cukup banyak meski terbatas,” ujarnya.
Menurut Dahler, program bantuan yang menyasar pelaku usaha mikro itu akan memberikan bantuan dana sebesar Rp1,2 juta bagi setiap penerima. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu, yakni senilai Rp2,4 juta. 
“Penanganan Covid-19 dibarengi dengan pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha mikro. Baik perdagangan, pertanian, peternakan, maupun industri. Dan itu sudah merupakan arahan dari pemerintah pusat, dan kita didaerah juga akan menjalankan seperti yang diamanatkan itu,” tambahnya.
Dikatakan, adapun persyaratan bagi para penerima bantuan ini setelah mengurus syarat-syarat, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota. Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
“Pengusul BPUM di daerah tingkat II yakni Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, telah menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi. Lalu usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data mereka meliputi NIK sesuai KTP elektronik, nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, alamat, bidang usaha, dan nomor telepon,’ katanya.
Selanjutnya, untuk syarat penerima BPUM itu adalah warga negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD. Selain itu juga tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR, Nomor Induk Berusaha (NIB), bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
“Tujuan pemberian bantuan banpres BPUM ini adalah untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” pungkas Dahler.
(hms/yud)

Kami Hadir di Google News