Ekonomi

Hingga Triwulan II 2021, 143 Pencaker Agam Sudah Bekerja

86
×

Hingga Triwulan II 2021, 143 Pencaker Agam Sudah Bekerja

Sebarkan artikel ini
Retmiwati
Retmiwati.

AGAM, MJNews.ID – Hingga Triwulan 2021 ini, sebanyak 143 orang pencari kerja (pencaker) di Kabupaten Agam sudah mendapatkan penempatan kerja.
Sedangkan, para pencaker yang sudah mendaftar atau mengurus Kartu AK1 di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP-Naker) Kabupaten Agam sebanyak 570 orang.
Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP-Naker Kabupaten Agam, Retmiwati saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa 22 Juni 2021.
“Data terakhir hingga Mei 143 orang pencaker kita sudah mendapatkan penempatan kerja,” ujarnya.
Disebutkan, jumlah pencaker Agam yang mendapatkan penempatan kerja di Triwulan II mengalami peningkatan di bandingkan Triwulan I yang hanya berjumlah 43 orang.
“Triwulan II ini 100 orang, 61 orang di bulan April, 39 di bulan Mei. Sedangkan untuk Juni ini pendataan masih berjalan,” sebutnya.
Jumlah pencaker yang mengurus kartu AK1 justru berkurang di Triwulan II, yaitu sebanyak 155 orang. Pada Triwulan I pencaker yang mendaftar sebanyak 415 orang.
“Jadi, untuk total pencari kerja yang mengurus kartu AK1 hingga saat ini sebanyak 570 orang,” imbuhnya.
Menurut Retmiwati, jumlah para pencaker yang mendapat penempat kerja hingga Triwulan II bisa saja lebih banyak dari yang terdata. Dikatakan, mendeteksi pencaker yang sudah bekerja masih menjadi persoalan.
“Persoalan ini tidak hanya kita di Agam, secara nasional hal ini juga masih menjadi kendala,” ucap Retmiwati.
Untuk mensiasati kendala tersebut, pihaknya langsung jemput bola dalam mendata pencaker yang telah bekerja. Selain menghubungi yang bersangkutan via telepon, pihaknya juga menelusuri ke perusahaan-perusahaan.
Ditambahkan, berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan jumlah penempatan kerja, seperti sosialisasi penempatan dan perlindungan tenaga kerja, pemagangan dalam dan luar negeri.
“Selain itu kita juga aktif menghubungi perusahaan-perusahaan yang tengah membuka lowongan pekerjaan,” ujarnya.
Penyelesaian Secara Musyawarah
Retmiwati juga menyarankan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan cara musyawarah melalui Bipartit.
“Kita menyarankan, penyelesaian konflik hubungan industrial antara pekerja dengan pihak perusahaan dapat diselesaikan di tingkat perusahaan terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurutnya, musyawarah dimaksudkan untuk mendapatkan mufakat dengan hati yang tenang dan pikiran yang lapang untuk mencari solusi terbaik yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Namun jika musyawarah di tingkat perusahaan menemukan jalan buntu, maka kita akan menfasiltasi penyelesaian konflik hubungan industrial ke tingkat selanjutnya,” ucapnya.
Lebih jauh dijelaskannya, Bipartit merupakan perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan.
“Bipartit dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan,” jelasnya.
Disampaikan lebih lanjut, saat ini DPMPTSP-Naker Agam belum bisa melakukan upaya mediasi. Pasalnya, pihaknya belum memiliki pejabat fungsional yang ditunjuk sebagai mediator.
“Sifatnya kita di dinas kabupaten adalah memfasilitasi, untuk mediasi saat ini merupakan kewenangan dinas di tingkat provinsi. Oleh sebab itu, kita menyarankan penyelesaian konflik industrial melalui musyawarah melalui bipartit,” terang Retmiwati.
Ditambahkan, sepanjang tahun 2020 pihaknya merekap sebanyak 42 perselisihan yang diselesaikan melalui Bipartit. 28 di antaranya sudah menghasilkan Perjanjian Bersama (PB).
“Umumnya perselisihan hubungan industrial yang terjadi adalah perselisihan pemutusan hak kerja,” ujarnya.
(mil)

Kami Hadir di Google News