EkonomiPajak

Pajak Orang Kaya Naik Jadi 35 Persen

82
×

Pajak Orang Kaya Naik Jadi 35 Persen

Sebarkan artikel ini
sri mulyani
Sri Mulyani Indrawati.
Jakarta, MJNews.ID – Pajak orang kaya akan dinaikkan oleh pemerintah melalui PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Rencananya pajak bagi yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun atau sekitar Rp 416 juta per bulan bertambah menjadi 35 persen.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa 29 Juni 2021.
Menurut Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan pajak orang kaya yang sebelumnya 30% sudah cukup tinggi dibandingkan negara-negara tetangga. Dia pun menyebut pajak itu lebih besar dari Singapura, Malaysia, dan Thailand.
Lantas berapa pajak orang kaya di negara-negara tetangga?
Mengutip dari GuideMeSingapore, tarif pajak penghasilan pribadi di Singapura tertinggi 22% untuk orang berpenghasilan SGD 320.000 per tahun setara Rp 3,4 miliar (kurs Rp 10.787). Paling kecil, pajak penghasilan pribadi sebesar 2% untuk orang berpenghasilan SGD 22.000 hingga SGD 30.000/tahun.
Sementara Malaysia, tarif pajak orang kaya tertinggi sebesar 30% untuk orang berpenghasilan di atas RM 2.000.000 setara dengan Rp 7 miliar (kur Rp 3.500). Sedangkan untuk penghasilan di atas RM 1.000.000 hingga RM 2.000.000 sebesar 28%. Data itu sebagaimana dikutip dari Worldwide Tax Summaries.
Pajak paling kecil dikenakan untuk orang berpenghasilan RM 5.000 hingga 20.000 sebesar 1%.
Kemudian pajak untuk orang kaya di Thailand tercatat paling tinggi sebesar 35% untuk orang berpenghasilan di atas 5.000.000 Baht setara Rp 2,2 miliar (kurs Rp 453). Lalu orang dengan penghasilan 2.000.0001 baht hingga 5.000.000 baht dikenakan pajak sebesar 30%.
Pajak paling kecil di Thailand dikenakan untuk orang berpenghasilan 150.001 hingga 300.000 baht sebesar 5%. Namun, orang berpenghasilan 0-150.000 baht bebas dari pajak.
“Thailand mengenakan pajak kepada penduduk dan bukan penduduknya atas penghasilan yang dapat dinilai yang diperoleh dari pekerjaan atau bisnis yang dijalankan di Thailand, terlepas dari apakah dibayar di dalam atau di luar Thailand,” dikutip dari Worldwide Tax Summaries.
Tarif pajak penghasilan pribadi di Vietnam paling tinggi sebesar 35% untuk orang berpenghasilan 960.000.000 Vietnam Dong (VND)/tahun setara Rp 604 juta/tahun (kurs Rp 0,63) atau 80.000.000 VND/bulan setara Rp 50 juta/bulan. Pajak penghasilan pribadi paling kecil sebesar 5% untuk orang berpenghasilan 0-60.000.000 VND/tahun atau 0-5.000.000 VND/bulan.
(***)

Kami Hadir di Google News