Ekonomi

Dampak Pandemi, Pengangguran di Indonesia Tembus 9,77 Juta Orang

69
×

Dampak Pandemi, Pengangguran di Indonesia Tembus 9,77 Juta Orang

Sebarkan artikel ini
elen setiadi
Elen Setiadi.

mjnews.id – Pandemi Covid-19 telah menimbulkan berbagai dampak buruk terutama ekonomi. Salah satunya pengangguran yang meningkat hingga mencapai 9,77 juta orang.

Indikator perekonomian nasional menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami penurunan signifikan menjadi 2,97% pada triwulan pertama dan terkontraksi menjadi minus 5,32% pada triwulan kedua. Hal ini antara lain disebabkan penerapan PSBB di berbagai daerah.

Sedangkan, pada triwulan ketiga, pertumbuhan ekonomi mulai mengalami pemulihan, meskipun masih tetap tumbuh minus 3,49%. Pada triwulan keempat diharapkan pertumbuhan ekonomi dapat mendekati 0% bahkan positif.

“Hal ini didukung konsumsi pemerintah yang tumbuh sebesar 9,79% dan beberapa sektor seperti pertanian dan informasi-komunikasi yang masih positif,” jelas Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi dilansir detikFinance, Minggu (13/12/2020).

Pada sisi ketenagakerjaan, terjadi disrupsi pada kondisi ketenagakerjaan akibat munculnya pandemi Covid-19. Selain pengangguran, menurutnya perlu diperhatikan seberapa besar pekerjaan yang hilang akibat pandemi, dan dampak terhadap pasar kerja yang berupa pengurangan jam kerja (working hour losses).

“Tercatat 29,12 juta atau 14,28% dari penduduk usia kerja terkena dampak Covid-19, terdiri dari 5,09 juta orang pengangguran, tidak bekerja sementara dan bukan angkatan kerja karena Covid-19, serta 24,03 juta orang mengalami pengurangan jam kerja (shorter hours) karena pandemi ini juga,” terangnya.

Sementara itu, jumlah pengangguran naik 2,67 juta menjadi 9,77 juta orang. Apabila ditambah dengan pekerja paruh waktu sejumlah 33,34 juta dan setengah penganggur sebanyak 13,09 juta, maka terdapat 56,2 juta orang yang bekerja tidak penuh. Adapun yang mengalami dampak penurunan pendapatan akibat Covid-19 adalah masyarakat berpenghasilan rendah di bawah Rp 1,8 juta sebesar 70,5%.

Kemudian, dalam beberapa tahun terakhir, Gross National Income per kapita mengalami kenaikan secara konsisten, dan Indonesia telah mencapai posisi sebagai negara upper middle income per 1 Juli 2020. Dapat dilihat bahwa di 2019 pendapatan per kapita negara ini sebesar US$4.050, naik dari 2018 sebesar US$3.840. Dalam kondisi ini, Indonesia menghadapi tantangan Middle Income Trap (MIT), yaitu keadaan ketika perekonomian suatu negara tidak dapat meningkat menjadi negara high income.

“Melihat dinamika perekonomian global, dan mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan kita dan tantangan untuk bisa keluar dari MIT, maka diperlukan terobosan besar dalam melakukan transformasi ekonomi serta mendorong reformasi struktural di Indonesia. Salah satu yang menjadi andalan utama adalah melalui reformasi regulasi, yakni melalui UU Cipta Kerja,” tutur Elen seperti dikutip detikFinance.

UU Cipta Kerja, katanya, juga sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan kita ke depan, antara lain untuk memanfaatkan bonus demografi yang akan dialami Indonesia dalam 10-15 tahun mendatang (2020-2035), kemudian menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi dikarenakan terlalu banyaknya aturan yang diterbitkan di pusat dan daerah (hyper-regulation) yang menghambat kegiatan berusaha dan penciptaan lapangan kerja dan menekan pengangguran.

“Saat ini tercatat lebih dari 43 ribu peraturan, terdiri atas 18 ribu peraturan pusat, 14 ribu peraturan menteri, 4 ribu peraturan LPNK, dan hampir 16 ribu peraturan di daerah,” imbuhnya.

UU Cipta Kerja juga memberikan perlindungan dan kemudahan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi, yaitu mereka bisa masuk ke sektor formal melalui kemudahan pendirian, perizinan, dan pembinaan. Jumlah UMK sendiri sebesar 64,13 juta atau sebesar 99,98% dari total UMKM sejumlah 64,19 juta.

“Jadi di sini, UU Cipta Kerja juga akan memudahkan peciptaan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi, dengan tetap memberikan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja yang sudah ada,” ujarnya.

Penciptaan lapangan kerja baru tersebut akan didorong uleh kemudahan mendirikan usaha pula, yang mana pengusaha diberi kemudahan dalam menentukan lokasi kegiatan usaha sesuai tata ruang; menyiapkan dan membangun bangunan gedung tempat usaha; mendapatkan perizinan dan fasilitas/ kemudahan; serta mendapatkan bahan baku dan mengelola kegiatan usaha.

Serta, ada kemudahan untuk mendapatkan Sertifikat Halal, mendapatkan perizinan bagi nelayan, mendapatkan legalitas usaha (badan hukum), mendapatkan lahan dan/atau tanah, dan optimalisasi aset negara dan dukungan administrasi pemerintahan untuk penciptaan lapangan kerja.

(dtc)

Kami Hadir di Google News