Ekonomi

Awas! Ada Modus Baru Pinjaman Online Ilegal

78
×

Awas! Ada Modus Baru Pinjaman Online Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ketua SWI Tongam L Tobing
Tongam L Tobing.
JAKARTA, MJNews.ID – Pinjol atau pinjaman online ilegal saat ini masih berkeliaran mencari mangsa baru. Mereka menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat tapi bunga dan denda sangat tinggi.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, ada modus baru yang digunakan oleh pinjaman online ini. Misalnya mereka membuat aplikasi, situs atau web untuk menjerat mangsanya. Lalu memberi pinjaman dengan mudah dan syarat yang tidak jelas.
“Sekarang ada modus, masyarakat tiba tiba dapat transfer dana dan tidak diketahui pengirimnya. Ini kemungkinan mereka pernah mengakses, atau tidak sengaja mengakses,” kata dia dalam diskusi ILUNI UI, Rabu 30 Juni 2021.
Tongam menjelaskan pinjaman online ilegal ini juga kadang berkomplot. Karena ketika peminjam tak bisa membayar ke pinjol A, maka dia merekomendasikan untuk meminjam ke pinjol B untuk melunasi utang. Lalu merekomendasikan pinjol C untuk gali lubang tutup lubang.
Menurut dia, pinjol ilegal ini melakukan teror dan intimidasi sampai pelecehan ketika peminjam gagal bayar.
Menurutnya, pelecehan yang dilakukan oleh penagih utang yang tidak manusiawi ini harus masuk ke proses hukum.
Tongam mencontohkan ada seorang wanita yang meminjam di 141 aplikasi. “Ada ibu meminjam untuk memenuhi kebutuhannya di 141 aplikasi, ini kan memberatkan. Padahal uang yang dia dapatkan dari pinjaman pasti tidak sebesar itu dan ada fee sampai denda,” jelasnya dikutip detikcom.
3.193 Pinjol Sudah Diblokir
Sebanyak 3.193 pinjaman online (pinjol) ilegal diblokir. Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa mengatakan Satgas Waspada Investasi bersama OJK bisa melakukan blokir berkoordinasi dengan Kemenkominfo.
“Hingga saat ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi telah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal,” kata Aman dalam jumpa pers daring, Rabu 30 Juni 2021.
Angka tersebut merupakan jumlah dari kasus nasional. Sementara itu untuk pinjol dari kasus yang korbannya dari Jateng dan DIY, Aman mengatakan laporan resmi yang masuk tidak banyak hal itu juga karena korban banyak yang enggan melapor. Jadi tidak jarang kasus diketahui dari media sosial.
“Yang mengadukan secara resmi tidak banyak. Dari surat pengaduan yang masuk tidak lebih dari 10 dalam sebulan baik dari pinjol ilegal atau legal. Tapi di media sosial marak isu pinjol ini,” tegasnya.
Aman pun memaparkan ciri-ciri pinjol ilegal. Berikut rinciannya :
  • Tidak terdaftar/berizin dari OJK
  • Penawaran menggunakan SMS/WA
  • Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari
  • Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman
  • Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
  • Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
  • Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan
  • Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
“Dari data April 2021 sudah tercatat 147 (pinjol legal) yang terdaftar dengan total penyaluran pinjam Rp 194 T, di Jateng Rp 14,03 T,” jelas Aman.
Selain ciri-ciri pinjol ilegal, Aman juga memberikan tips kepada masyarakat yang ingin meminjam uang lewat pinjol. 
Berikut tipsnya:
  1. Pinjamlah hanya pada penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar dan berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 131 penyelenggaran per 24 Mei 2021. Daftarnya di website ojk.go.id.
  2. Pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang.
  3. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.
  4. Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya;
  5. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, atau merasa dirugikan oleh kegiatan usaha pinjaman online dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
  6. Selain itu, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
(***)

Kami Hadir di Google News