EkonomiHukum

Soal Tunggakan Royalti Sentral Pasar Raya Padang, Jaksa Bakal Tempuh Proses Hukum

86
×

Soal Tunggakan Royalti Sentral Pasar Raya Padang, Jaksa Bakal Tempuh Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Sentral Pasar Raya Padang

mjnews.id – Terkait tunggakan royalti Sentral Pasar Raya (SPR) yang tak kunjung dibayar kepada Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang akan melayangkan gugatan ke pengadilan. Namun, sebelum hal itu dilakukan, proses pemanggilan secara berkala akan terus dilakukan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Ranu Subroto, melalui Kasi Datun Romza Septiawan mengatakan, saat ini prosesnya masih dalam tahap mediasi dan akan dilakukan pemanggilan kedua.

“Pada November 2020 lalu, sudah dilakukan pemanggilan pertama. Rencananya dalam pekan depan akan dilakukan pemanggilan kedua. Proses pemanggilan ini akan sampai pada tiga tahap. Jika memang masih tidak ada itikad baik, maka langkah akhir pasti saja kami siap menggugat,” kata Romza, Rabu (13/1/2021).

Romza menuturkan, pihak SPR tersebut sudah melakukan pembayaran sebesar Rp40 juta. Namun karena nominalnya belum memenuhi syarat maka proses hukum akan terus berjalan.

“Meski mereka sudah ada membayar sedikit, namun proses tetap berjalan. Memang waktu itu mereka menyebutkan mau membayar hutangnya, namun dari tingkat kesanggupanlah yang menjadi keraguan melihat total hutang yang cukup besar,” lanjutnya.

Meski demikian, ia menyebutkan akan menekankan proses ini secara mediasi. “Bagaimana nanti hasilnya, kita akan tetap upayakan jalan terbaik untuk mendapatkan solusi terbaik. Jika memang tidak ada jalan lagi, memang proses nya akan kita gugat secara perdata,” sebutnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Andree Algamar membenarkan bahwa, pihak SPR sudah mengangsur sebesar Rp40 juta. Namun, ia memastikan proses hukum tetap berjalan di kejaksaan.

“Kewajiban pihak SPR itu setiap tahunnya sebesar Rp1,2 miliar dan sudah kami beri kesempatan mengangsur Rp400 juta dalam tiga tahap pembayaran setiap tahunnya. Namun, kenyataannya, dari total tunggakan sebesar Rp7,2 miliar hanya dibayar Rp40 juta. Tidak sesuai dengan harapan kami,” ungkap Andree.

Ia berharap pihak SPR masih mempunyai itikad baik untuk membayar tunggakan. Supaya proses hukum bisa dihentikan dan bisa dicarikan solusi kedepannya apa langkah yang terbaik.

“Meski nanti ujungnya akan digugat, namun kami berharap kasus ini bisa diselesaikan tanpa harus dibawa ke persidangan,” pungkasnya.

(why/eds)

Kami Hadir di Google News