Ekonomi

Sri Mulyani Ingatkan Para Menteri, Hati-hati Soal Surat Utang, Jangan Sampai Terjadi Korupsi

90
×

Sri Mulyani Ingatkan Para Menteri, Hati-hati Soal Surat Utang, Jangan Sampai Terjadi Korupsi

Sebarkan artikel ini

 

sri mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

MJNews.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan bagi para menteri maupun pimpinan lembaga mengenai pemanfaatan surat berharga syariah negara (SBSN) untuk pendanaan proyek infrastruktur. Dia meminta jangan sampai dalam pemanfaatan instrumen tersebut terjadi tindak pidana korupsi.

Sri Mulyani mengatakan, hingga saat ini ada 11 kementerian/lembaga (K/L) yang memanfaatkan instrumen surat utang sebagai modal pembangunan proyek. Mulai dari Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan beberapa lembaga seperti LAPAN.

“Terus menjaga kehati-hatian karena SBSN surat utang sebetulnya, artinya proyek dibiayai dengan utang, namun utang yang bisa terus kita jaga,” kata Sri Mulyani dalam acara forum kebijakan pembiayaan proyek infrastruktur melalui SBSN tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (20/1/2021).

Menurut Sri Mulyani, proyek yang dibangun dari dana SBSN harus dijaga mulai dari kinerjanya hingga kualitasnya. “Itu tanggung jawab bersama sehingga kita tentu harus menjaga supaya proyek-proyek yang dibiayai SBSN bisa dijaga tata kelola, akuntabilitas dan tidak ada korupsi dalam proyek,” ujarnya seperti dikutip detikFinance.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan pemanfaatan SBSN sebagai pembiayaan proyek infrastruktur sudah terjadi sejak 2013. Menurut dia, kinerja dari proyek-proyek tersebut sangat baik karena mencapai 90,96%.

Dia mengungkapkan, pembiayaan infrastruktur yang menggunakan instrumen SBSN mencapai Rp 27,57 triliun di tahun 2021. Angka ini naik 18,36% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 23,29 triliun. Dari jumlah proyek pun mengalami peningkatan, yaitu sebanyak 847 proyek di 2021 dan 630 proyek di tahun 2020.

“Kami harap kerja sama dengan seluruh K/L apabila kualitas proyek baik dan memberikan dampak sosial ekonomi dan financial yang baik, maka SBSN yang merupakan utang negara jadi bisa bermanfaat maksimal dan bisa dikembalikan lagi dengan manfaat jauh lebih besar dari biaya yang harus dikeluarkan,” ungkap Sri Mulyani. 

Capai Rp 145 Triliun

Lebih jauh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pembiayaan proyek infrastruktur yang menggunakan SBSN sudah mencapai Rp 145,84 triliun. Adapun total nilai pembiayaan ini tercatat sejak tahun 2013.

Sri Mulyani menjelaskan, peraturan mengenai SBSN bisa digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur nasional lahir pada tahun 2008, sementara pemanfaatannya baru terlaksana di tahun 2013 dan hanya ada satu kementerian yang memanfaatkan. “Nilai pembiayaan secara akumulatif mencapai Rp 145,84 triliun,” kata Sri Mulyani.

Untuk tahun 2021, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran pembiayaan SBSN sebesar Rp 27,57 triliun. Anggaran ini ditujukan untuk 847 proyek yang tersebar di 34 provinsi dan dimanfaatkan oleh 11 kementerian/lembaga (K/L).

“Tadinya pada 2013 baru 1 K/L pecah telur, kemudian kita meningkat jadi 8 K/L untuk tahun 2020 kemarin. Jadi sudah ada 8 partner kami yang menyiapkan proyek-proyek untuk dibiayai SBSN. Untuk 2021 meningkat lagi jadi 11 K/L,” ujar Sri Mulyani.

Besarnya nilai pembiayaan infrastruktur dari SBSN, dikatakan Sri Mulyani membuat Indonesia menjadi salah satu negara yang masuk dalam global syariah financing.

Dia pun memberikan apresiasi kepada seluruh KL yang sudah memanfaatkan SBSN sebagai instrumen pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur di tanah air. “Dalam forum ini adalah kinerja dan kualitas dari proyeknya harus baik. Karena dia dibiayai sebuah instrumen yang mengandung elemen syariah tentu kita punya kewajiban moral lebih untuk bisa menjaganya. Sebagai Menteri Keuangan, saya berharap untuk semua proyek walaupun gunakan semua instrumen tentu harus deliver dengan baik,” ungkap Sri Mulyani.

(dtc)

Kami Hadir di Google News