Ekonomi

Jokowi Minta Stimulus Ekonomi Lindungi UMKM dan Pekerja Informal Aman dari PHK

92
×

Jokowi Minta Stimulus Ekonomi Lindungi UMKM dan Pekerja Informal Aman dari PHK

Sebarkan artikel ini
Jokowi Minta Stimulus Ekonomi Lindungi UMKM dan Pekerja Informal Aman dari PHK

mjnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemberian stimulus ekonomi pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, sektor informal seperti UMKM banyak menampung tenaga kerja.

“Tiga ini sangat penting usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Sehingga stimulus betul-betul menjangkau sektor-sektor ini,” kata Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait Lanjutan Program Mitigasi Dampak Covid-19 pada Sektor Riil, bersama kabinet Indonesia Maju melalui siaran telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Dia juga meminta untuk para menteri membuat skema yang transparan. Wajib menjelaskan secara rinci sektor mana saja yang mendapatkan stimulus dan seberapa efektif menyelamatkan tenaga kerja.

“Skemanya betul-betul terbuka transparan jangan tertutup. Sektor apa, mendapatkan stimulus apa dan bisa menyelamatkan berapa,” ungkap Presiden Jokowi.

Keterbukaan, kata Presiden Jokowi, membuat stimulus tersebut bisa diklarifikasi. Serta dievaluasi bersama untuk selanjutnya.

“Saya bisa diklarifikasi secara detail dievaluasi secara berkala sehingga efektivitas bisa dirasakan di sektor riil,” jelas Presiden Jokowi.

Pemerintah Beri Bantuan Rp5 Juta untuk Pekerja dan UMKM

Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial sebesar Rp5 juta kepada setiap pekerja formal, informal hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selama berperang melawan wabah virus corona (Covid-19). Hal ini juga untuk mengurangi tindak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menjaga kelangsungan usaha dari sisi perusahaan.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, khusus untuk pekerja di sektor formal, pemberian itu akan dilakukan dengan menggunakan skema BP Jamsostek.

“Jadi kita perbesar dana operasional BP Jamsostek untuk memberikan bantuan social, yang besarnya kira-kira masing-masing kita berikan Rp1 juta plus insentif Rp1 juta per bulan selama 4 bulan. Sehingga kurang lebih sekitar Rp5 juta,” terang dia dalam sesi teleconference bersama BNPB, Kamis (26/3/2020).

Sementara untuk pekerja informal dan pelaku UMKM, bantuan sosial akan disalurkan ke dalam konteks social safety net melalui program Kartu Pra Kerja.

“Jadi bapak Presiden (Jokowi) sudah memberi arahan, program Kartu Pra Kerja yang sudah didesain sebenarnya untuk peningkatan kompetensi melalui vokasi, kita geser menjadi bagian dari program social safety net,” tuturnya.

Secara jumlah pemberian dana, Susi mengutarakan, itu kemungkinan akan serupa dengan para pekerja di sektor formal.

“Besarnya berapa? Sedang kita hitung. Kemarin kita sudah mengajukan angka untuk program Kartu Prakerja, setiap pekerja di sector informal dan UMKM bisa mendapatkan biaya pelatihan Rp1 juta dan insentif Rp1 juta per bulan, jadi totalnya juga Rp5 juta,” tandasnya. (*/eds)

Kami Hadir di Google News