EkonomiHeadline

Kabar Gembira! Iuran Jamsostek Akan Dipotong 90 Persen

90
×

Kabar Gembira! Iuran Jamsostek Akan Dipotong 90 Persen

Sebarkan artikel ini
kantor pusat jamsostek

mjnews.id – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) akan melaksanakan kebijakan pemerintah, dalam hal ini memberikan potongan iuran sebesar 90 persen. Hal itu dilakukan untuk membantu perusahaan agar tak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

“BP JAMSOSTEK mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR,” ujar Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto, dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Jumat (1/5/2020).

Adapun pemotongan iur an sebesar 90 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) selama 3 bulan. Pemotongan bisa diperpanjang 3 bulan berikutnya.

“Iuran program JKK dan JKm rencananya dipotong 90 persen atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diper panjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah,” ucap Agus.

Sedangkan, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30 persen saja setiap bulannya selama 3 bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70 persen dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.

Meski ada kebijakan ini, Agus menegaskan pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan berpengaruh atau berkurang.

“Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKm dan JP ini mencapai sebesar Rp 12,6 triliun,” kata Agus.

Khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT), tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.

Pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran ini masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi.

Ratusan ribu perusahaan telah mengajukan relaksasi keringanan pembayaran iuran Jamsostek tersebuy. Pemerintah akan merealisasikannya dengan membentuk rancangan peraturan pemerintah (RPP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberikan pemotongan iuran sebesar 90 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) selama 3 bulan. Pemotongan bisa diperpanjang 3 bulan berikutnya.

“Terkait relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ada 116.705 perusahaan yang terdampak Covid-19 meminta relaksasi,” tuturnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/4/2020).

Dari permintaan relaksasi itu pemerintah menghitung setidaknya ada total iuran yang ditunda sekitar Rp12,36 triliun. Angka itu terdiri dari penundaan iuran JKK sebesar Rp2,6 triliun, JKm sebesar Rp1,3 triliun dan penundaan iuran jaminan pensiun selama 3 bulan sebesar Rp8,74 triliun.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjelaskan, substansi yang akan diatur dalam RPP itu nantinya berupa penyesuaian iuran terhadap program JKK, JKN dan Jaminan Pensiun. Sementara JHT tidak masuk dalam program relaksasi.

Untuk iuran JKK bagi peserta penerima upah diberikan relaksasi hanya membayar 10% dari iuran normal. Sementara untuk iuran peserta bukan penerima upah juga hanya dibayarkan 10% dari nominal tertentu dari penghasilan peserta sebagaimana ini tercantum dalam PP nomor 44 tahun 2015.

“Kemudian bagi pekerja pada perusahaan sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10% dari sisa iuran yang belum dibayarkan,” tambahnya.

Untuk iuran JKm bagi peserta penerima upah hanya akan dibayarkan 10% dari iuran normal. Lalu bagi peserta bukan penerima upah, besaran iuran JKm yang dibayarkan sebesar Rp600 ribu setiap bulannya.

“Kemudian bagi pekerja pada perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKM sebesar 10% dari sisa iuran yang belum dibayarkan,” terangnya.

Untuk pembayaran iuran Jaminan Pensiun sendiri kemungkinan dapat diperpanjang selama 3 bulan. Namun sebelumnya pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan, DJSN dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Harapan kami dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini teman-teman pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan,” tegasnya. 


(*/eds)

Kami Hadir di Google News