Ekonomi

Pengusaha Rokok Tolak Simplifikasi Cukai

98
×

Pengusaha Rokok Tolak Simplifikasi Cukai

Sebarkan artikel ini
Pengusaha Rokok Tolak Simplifikasi Cukai
Ilustrasi rokok tembakau. (ist)
mjnews.id – Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menyesalkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 20202024. Dalam Perpres 18/2020 yang diundangkan 20 Januari 2020, terdapat beberapa klausul yang mengancam keberadaan industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia.
Menurut Henry, klausul yang mengancam keberlangsungan industri kretek nasional adalah pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan melalui penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT). Juga peningkatan tarif cukai hasil tembakau, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, dan rencana atas larangan iklan/promosi dan perbesar gambar peringatan kesehatan.
Berdasarkan kajian GAPPRI, ada tiga klausul itu justru mempersulit industri, sehingga tidak sejalan dengan semangat gotong royong. Padahal, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah segera memulihkan kegiatan ekonomi sektor riil secara gotong royong. 
Henry menyatakan, GAPPRI yang merupakan konfederasi IHT jenis produk khas tembakau Indonesia, yaitu kretek, beranggotakan pabrikan golongan I, golongan II, dan golongan III (besar, menengah, dan kecil) terancam dengan Perpres 18/2020.
Saat ini GAPPRI telah menguasai pasar dalam negeri sebesar 70 persen. Klausul dalam Perpres 18/2020 mengkhawatirkan masa depan IHT nasional. 
“Kami keberatan atas rencana optimalisasi penerimaan cukai melalui penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif cukai sebagaimana tertuang dalam Perpres 18/2020,” kata Henry, Sabtu (19/7/2020).
Merujuk kajian GAPPRI, penyederhanaan struktur tarif cukai, baik dengan menggabungkan golongan pabrik maupun jenis produk, akan berdampak buruk bagi kelangsungan pabrik kecil dan menengah dalam jangka pendek dan juga pabrik besar dalam jangka panjang. 
“Penggabungan dapat berdampak akan gulung tikar pabrikan kelas kecil dan menengah. Karena harga produk tidak terjangkau oleh segmen pasarnya dan konsumennya akan pindah ke rokok illegal yang lebih murah,” ucap Henry.
Dampak berikutnya, lanjut Henry, banyak pabrik kecil akan dikorbankan. Sementara pabrik besar tertentu yang mengusulkan akan diuntungkan dengan adanya simplifikasi struktur tarif cukai sehingga akan terciptanya oligopoli dan selanjutnya monopoli. (*)

Kami Hadir di Google News