EkonomiHeadline

Pemerintah Pastikan Subsidi Gaji untuk Semua Sektor

95
×

Pemerintah Pastikan Subsidi Gaji untuk Semua Sektor

Sebarkan artikel ini
Menaker Ida Fauziyah
Penjelasan Menaker Ida Fauziyah soal Bantuan Subsidi Gaji Rp600.000. (Ist/Youtube)


mjnews.id
– Pemerintah memastikan pemberian subsidi upah bagi pekerja bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan tidak terbatas jenis pekerjaan tertentu. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, syarat utama penerima bantuan adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan yang upahnya (tercatat di BPJS TK) kurang dari Rp5 juta per bulan.

Pemerintah menambah deretan jaring pengaman sosial untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Jenis pekerjaan apa saja tidak jadi kriteria,” jelas Ida dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (10/8/2020). 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menambahkan, bantuan subsidi upah sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan ini ditujukan untuk pekerja di seluruh sektor industri. Seluruh data ini sudah dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan yang setiap bulannya menampung iuran dari perusahaan pemberi kerja. 

“Seluruh sektor industri, syarat utamanya adalah terdaftar di BPJS TK secara aktif, kemudian setelah kami sisir kami dapat data baru kami sampaikan kepada perusahaan,” katanya. 

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, jumlah pekerja formal dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan berjumlah 15,7 juta orang. Mereka inilah yang nantinya berhak menerima bantuan upah yang akan diberikan ke dalam dua tahap, masing-masing tahap Rp 1,2 juta sekaligus. 

“Data ini berdasarkan data upah yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS dan tercatat di sistem.Sekali lagi kami meminta kerja sama semua pihak untuk validasi,” jelas Agus. 

BPJS Ketenagakerjaan saat ini telah memulai proses validasi data dan pengumpulan nomor rekening calon penerima bantuan. Agus meminta seluruh perusahaan segera melaporkan nomor rekening karyawannya yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan. Bantuan akan ditransfer langsung dari pemerintah kepada rekening individu penerima bantuan. 

Proses pengumpulan nomor rekening sendiri sudah dimulai per Senin (10/9) ini. Hingga sore hari ini, Agus menyebutkan sudah ada 700.000 rekening calon penerima bantuan yang terkumpul. Hingga malam ini diharapkan ada 1 juta nomor rekening yang bisa terdata. 

“Ini kami minta kerja sama seluruh HRD perusahaan tolong segera kumpulkan nomor rekening ini dan pastikan rekening ini penerimanya adalah upah di bawah 5 juta per bulan,” katanya. 

Seperti diketahui, pemerintah sedang menyiapkan satu insentif terbaru yang menyasar pekerja formal dengan upah minimal. Bantuan ini diharapkan dapat membantu perekonomian pekerja yang meski tidak mengalami PHK, namun gajinya terpangkas atau dirumahkan. 

Selain itu, insentif ini diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat yang anjlok pada kuartal kedua tahun 2020 akibat pandemi Covid-19. Peningkatan konsumsi rumah tangga menjadi salah satu solusi agar Indonesia selamat dari jurang resesi pada kuartal ketiga mendatang.


BPJSTK Penentu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa dalam penyaluran subsidi upah kepada 15,7 juta pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta, akurasi validasi data adalah keharusan.

“Apalagi ekspektasi publik sangat luar biasa terhadap bantuan ini. Jadi, akurasi validasi data sangat penting karena ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan BPJSTK,” ungkap Ida.

Dia mengatakan, dengan adanya ekspektasi publik yang sangat luar biasa ini, program subsidi upah harus benar-benar diterima oleh pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.

“Bantuan langsung tunai (BLT) ini akan dibayarkan langsung pada nomor rekening atas nama penerima bantuan pemerintah subsidi upah,” tambah Ida.

Dalam pelaksanaan bantuan pemerintah ini, dibentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menaker.

“Pelaksanaan ini mendapatkan pendampingan langsung dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BPK, dan BPKP untuk mengawasi pelaksanaan bantuan pemerintah berupa subsidi upah agar tepat sasaran,” tegas Ida.

(*)

Kami Hadir di Google News