Ekonomi

Sinergi PPATK dan BI Cegah dan Berantas Pencucian Uang Maupun Pendanaan Terorisme

72
×

Sinergi PPATK dan BI Cegah dan Berantas Pencucian Uang Maupun Pendanaan Terorisme

Sebarkan artikel ini

bank indonesia



mjnews.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia (BI) berkomitmen mendukung terwujudnya integritas dan stabilitas sistem keuangan yang mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan cara mencegah dan memberantas masuknya dana hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) ke sektor keuangan dan sistem pembayaran di Indonesia.

Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi antara PPATK dengan BI, dihadiri Kepala PPATK, Dian Ediana Rae dan Deputi Gubernur BI, Sugeng. Pertemuan bertujuan untuk mengevaluasi langkah bersama yang selama ini dilakukan PPATK dan BI, guna mendukung terwujudnya integritas dan stabilitas sistem keuangan yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Caranya dengan mencegah dan memberantas masuknya dana hasil TPPU atau TPPT ke sektor keuangan dan sistem pembayaran di Indonesia.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menyebut pertemuan dengan BI merupakan hal yang penting, untuk mendorong sistem pembayaran yang efisien, aman, dan sekaligus berintegritas, baik sistem pembayaran yang menggunakan uang tunai, transfer dana, uang elektronik, dan sis tem pembayaran lain seperti digital payment service.

“Pada akhirnya pertumbuhan yang sustainable dari sistem keuangan, sistem pembayaran dan bahkan sistem ekonomi akan sangat bergantung kepada tingkat integritas sistem tersebut,” katanya seperti dalam rilis resmi di website BI.

Sementara Deputi Gubernur BI, Sugeng, menyampaikan bahwa BI mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Komitmen tersebut selaras dengan Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yaitu menjamin keseimbangan antara inovasi sistem pembayaran dengan integritas sistem keuangan, melalui penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT).

“Melalui komitmen tersebut, kredibilitas dan reputasi Indonesia dapat meningkat di dunia internasional dan mendukung iklim investasi Indonesia,” tambahnya.

Selain penguatan upaya pencegahan dan pemberantasan, dalam pertemuan tersebut juga membahas kesiapan Indonesia menjadi anggota organisasi internasional Financial Action Task Force (FATF), dan rencana kedatangan tim asesor FATF pada November 2020.

Selain itu, terdapat pula pembahasan yang menyangkut pengawasan keluar-masuk uang tunai lintas batas negara (Cross Border Cash Carrying – CBCC), yang efektivitas sistem pengawasannya membutuhkan koordinasi erat antara BI, PPATK, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

PPATK dan BI juga menyepakati untuk menindaklanjuti koordinasi ini dengan melakukan pertemuan di level teknis, sekaligus dalam rangka penyusunan perpanjangan Nota Kesepahaman (NK) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPATK dan BI.

(eds)

Kami Hadir di Google News