Ekonomi

Sejak 2018, Minimal Rp3 Miliar PAD Hilang Setiap Tahun di Kota Solok

88
×

Sejak 2018, Minimal Rp3 Miliar PAD Hilang Setiap Tahun di Kota Solok

Sebarkan artikel ini
dinas perhubungan kota solok
Dinas Perhubungan Kota Solok. (Ist)

mjnews.id – Setidaknya sebesar Rp3 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Solok hilang setiap tahun, ini terjadi sejak tahun 2018 hingga tahun ini.

Berkurangnya PAD tersebut dikarenakan retribusi pemangkalan kendaraan (khusus truk) yang tidak ada lagi, begitu juga penutupan Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UPKB) yang berada di wilayah Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Solok, Asril, mengatakan hal itu, Senin (7/9/2020), di Balaikota Solok.

“Tidak difungsikan pemangkalan kendaraan di kawasan Terminal Regional Tipe A Kota Solok bukan hanya disebabkan pemungutan retribusi tanpa karcis oleh oknum petugas. Namun dibalik itu pihak yang berwajib mengklaim, pemungutan retribus tanpa adanya pemangkalan. “Kondisi ini membuat Pemko Solok menutupnya,” ujar Asril.

Dikatakan, tidak berfungsi UPKB Kota Solok lantaran belum terakreditasi “B” disamping peralatan sudah tidak layak pakai lagi.

Dalam hal ini pihaknya telah mengajukan usul untuk penggantian ayang akan menelan dana sebesar Rp4 miliar lebih. Walikota menyetujui penganggarannya pada tahun ini, Tidak beroperasinya UPKB Dinas Perhubungan Kota Solok, pemilik kendaraan dalam pengujian terpaksa ke UPKB Dinas Perhubungan Kabupaten Solok, bahkan ada ke UPKB Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang.

“Ada dua sumber PAD tersebut muncul lagi, untuk pemangkalan kendaraan bisa saja dimanfaatkan kawasan bagian belakang Terminal Regional Tipe A yang dikelola Pemprov. Langkah yang perlu ditempuh adalah memecah sertifikat induk TRBS, lantaran bukan seluruh wilayah TRBS yang diserahkan kepada Pemprov. Jika hal ini terealisasikan, maka Pemerintah Kota Solok akan memiliki areal pemangkalan kendaraan, sehingga ocehan tidak tumbuh lagi kepermukaan dari pengemudi tentang pemungutan tanpa menikmati pelayanan dan tempat peristirahatan dengan target pemasukan Rp1,4 miliar lebih sebelumnya,” jelasnya

Kemudian UPKB untuk penggantian peralatan, telah dianggarkan dana sebesar Rp4 miliar lebih, tetapi gagal direalisasikan karena menutup pembelanjaaan lainnya.

“Terpaksa dialihkan,” ujarnya. 

 

Diakuinya, saat ini di Kota Solok kendaraan wajib uji sebanyak 1200 unit. Dengan demikian, pemasukkan bisa mencapai Rp1, 4 miliar lebih se tahun. Namun apa mau dikata, UPKB kita belum terakreditasi B dikarenakan peralatan yang tidak layak pakai lagi.

Oleh sebab itu, kita mengarahkan pemilik kendaraan wajib uji Kota Solok melakukan uji ke UPKB Dinas Perhubungan Kabupaten Solok.

(das)

Kami Hadir di Google News