EkonomiNasional

Lewat UU Omnibus Law Cipta Kerja, Pekerja Asing Bisa Bebas Pajak Penghasilan

100
×

Lewat UU Omnibus Law Cipta Kerja, Pekerja Asing Bisa Bebas Pajak Penghasilan

Sebarkan artikel ini
Aksi buruh perempuan menolak omnibus law di Jakarta
Aksi buruh perempuan menolak omnibus law di Jakarta. (dok. KSPI)

mjnews.id – Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja telah mengubah sejumlah ketentuan lama. Salah satunya dalam Undang-undang (UU) Nomor 26 tahun 2008 tentang pajak Penghasilan (PPh).

Berdasarkan draf final UU Cipta Kerja, perubahan itu tertuang dalam Pasal 111 tentang Perpajakan. Dalam payung hukum itu, pemerintah membuka ruang untuk pekerja warga negara asing (WNA) bisa dikecualikan dari objek pajak alias bebas Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, hal ini dilakukan dengan dua ketentuan. Pertama, pekerja asing harus memiliki keahlian tertentu. Kedua, berlaku selama empat tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai pajak penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, dengan ketentuan memiliki keahlian tertentu; dan berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri,” bunyi aturan dalam Omnibus Law Cipta Kerja tersebut seperti dilansir detikFinance, Selasa (6/10/2020).

Pengecualian itu termasuk penghasilan yang diterima WNA sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia yang dibayarkan di luar Indonesia. Namun pengecualian itu tidak berlaku terhadap WNA yang memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak antara Indonesia dengan negara mitra. Kriteria keahlian tertentu itu nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sekaligus bakal mengatur mengenai tata cara pengenaan PPh terhadap WNA.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) tidak berlaku terhadap warga negara asing yang memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tempat warga negara asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia,” terangnya.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan hal itu merupakan sebuah insentif agar lebih banyak investor yang masuk ke Indonesia. Namun dengan begini dia menilai tidak juga membuat pekerja asing masuk karena masih ada syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja asing seperti pekerja asing yang memiliki skill, hingga yang mentransformasi pekerja lokal.

“Itu agar lebih membantu perusahaan-perusahaan asing, investor-investor untuk mempekerjakan tenaga kerjanya. Sebenarnya nggak terlampau dibuka bebas karena masih ada persyaratan yang dipenuhi. Apakah seorang penggali tanah dibolehkan? Nggak boleh menurut saya sih kalau gitu mentransfer pengetahuannya apa,” ucapnya.

Izinkan Orang Asing Punya Rusun

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-undang (UU). Payung hukum ini banyak menuai kritik lantaran disebut pro asing.

Dicoba membedah satu per satu pasal berdasarkan salinan draf final RUU Cipta Kerja, di situ diatur khusus mengenai satuan rumah susun (sarusun) untuk orang asing.

Pasal 143 RUU tersebut menyebutkan hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 144, hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga Internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.

“Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan perundang-undangan,” bunyi beleid tersebut.

Ayat 2 pasal tersebut menerangkan hak milik atas satuan rumah dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan. Ayat 3 menjelaskan hak milik satuan rumah dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masih tentang satuan rumah susun untuk orang asing, dijelaskan dalam pasal 147 bahwa tanda bukti tanah, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan, dan hak tanggungan, termasuk akta peralihan hak atas tanah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah dapat berbentuk elektronik.

Selama ini, rumah yang dibeli warga negara asing hanya berupa hak pakai. Merujuk PP Nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, diatur hak pakai rumah tunggal bagi warga asing diberi jangka 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun, dan bisa diperpanjang kedua kalinya dengan jangka 30 tahun.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menilai aturan itu sah saja diterapkan. Asalkan diatur secara rinci dan jelas bagaimana kepemilikan, hak-hak dan kewajibannya untuk memiliki properti di Indonesia.

“Sebetulnya warga negara asing tidak boleh punya properti di Indonesia. Ini perlu penjelasan dari pemerintah walaupun saya melihatnya ini tidak melanggar karena ini dikaitkan dengan investasi. Sekaligus saja ini dilonggarkan warga negara asing boleh memiliki properti di Indonesia karena itu akan meningkatkan industri sektor properti yang sekarang ini sedang lesu karena kita dari sedikit negara yang tidak mengizinkan warga negara asing memiliki properti. Saya kira tidak ada ruginya kita mengizinkan,” tuturnya.

(*)

Kami Hadir di Google News