Ekonomi

Pengurus Koperasi di Tanah Datar Ikuti Pelatihan Simpan Pinjam Syariah

87
×

Pengurus Koperasi di Tanah Datar Ikuti Pelatihan Simpan Pinjam Syariah

Sebarkan artikel ini
Pengurus Koperasi di Tanah Datar Ikuti Pelatihan Simpan Pinjam Syariah
Pengurus Koperasi di Tanah Datar Ikuti Pelatihan Simpan Pinjam Syariah. (Humas)

mjnews.id – Hampir 50 persen koperasi di Kabupaten Tanah Datar terpantau tidak aktif. Dari 225 unit yang tercatat, hanya 115 unit yang terbilang masih aktif. Kini pemerintah daerah memperkenalkan pengelolaan unit usaha rakyat itu dengan basis syariah.

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tanah Datar, Darfizal menyebut, data yang menunjukkan 115 unit koperasi aktif itu termonitor dari Online Data System (ODS) yang dimiliki. Koperasi aktif itu, ujarnya, sudah memiliki modal lebih dari Rp348 miliar dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) berada pada posisi Rp19,5 miliar.

“Mencermati data ODS itu, koperasi tetap diandalkan menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi, bila pinjaman yang diberikannya dapat dialokasikan untuk kegiatan produktif. Bukan konsumtif,’’ ujar Darfizal, Senin (9/11/2020), saat memberi sambutan pada kegiatan pelatihan pelaksanaan usaha simpan pinjam koperasi berbasis syariah, di Batusangkar.

Kegiatan pelatihan itu diikuti para pengurus dan pengawas koperasi se-Ka bupaten Tanah Datar sebanyak 30 orang, berasal dari 17 unit koperasi yang sebagian besar merupakan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) yang terdapat di sejumlah instansi pemerintah.

Darfizal menyebut, 110 unit koperasi yang masuk kategori tidak aktif, karena memenuhi indikator sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi UKM Nomor 9 Tahun 2018, yakni sudah tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tiga tahun berturut-turut.

“Koperasi yang masuk kategori tidak aktif tersebut didominasi koperasi nagari yang terbentuk berbasis dana kredit mikro nagari sekitar 73 unit. Selebihnya adalah Koperasi Unit Desa (KUD) yang terpantau sejak awal tahun 2000-an sudah tak aktif lagi,” katanya.

Sebagai soko guru perekonomian nasional, tegasnya, koperasi merupakan unit usaha ideal di tengah-tengah masyarakat Indonesia, karena terbukti ampuh dalam usaha mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sejalan dengan itu, imbuhnya, prinsip-prinsip pengelola berbasis syariah untuk kegiatan perkoperasian dipandang perlu, karena dapat mencegah timbulnya praktik-praktik ekonomi yang bersifat riba.

Usaha pengelolaan koperasi berbasis syariah, kata Darfizal, saat ini sudah banyak diterapkan pada koperasi-koperasi di daerah berjuluk Luak Nan Tuo tersebut. Sedikitnya, melibatkan 62 unit KPN dan tujuh unit koperasi syariah baru. Dengan pelatihan itu, dia berharap, konversi koperasi dari konvensional ke syariah dapat berjalan dengan baik.

Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Tanah Datar Nasfizar Guspendri, menyatakan, pihaknya sangat mendukung kegiatan yang dilaksanakan itu karena proses pengalihan menjadi koperasi syariah bisa terwujud sesuai dengan harapan. Apalagi, tegasnya, pada 2021 nanti seluruh koperasi di Sumatera Barat sudah melakukan konversi dari konvensional ke syariah.

Pelatihan itu menghadirkan narasumber dari lembaga-lembaga kompeten, di antaranya MUI Tanah Datar, IAIN Batusangkar, UIN Imam Bonjol Padang, dan Dinas Koperindag Tanah Datar.

(Musriadi Musanif)

Kami Hadir di Google News