EkonomiHeadline

Samsat Kota Payakumbuh Perpanjang Pemutihan Denda PKB dan BBNKB

108
×

Samsat Kota Payakumbuh Perpanjang Pemutihan Denda PKB dan BBNKB

Sebarkan artikel ini
Samsat Payakumbuh


mjnews.id – Tingginya antusias masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor pasca penghapusan denda, membuat Samsat Kota Payakumbuh memperpanjang program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sampai dengan 15 Desember 2020. Hal itu juga sebagai bentuk relaksasi dan insentif kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Dengan adanya perpanjangan itu, terlihat pada Kamis (19/11/2020), masyarakat yang memanfaatkan program penghapusan denda PKB dan BBNKB di Samsat Kota Payakumbuh, yang terletak di Jalan Rasunasaid, Kelurahan Padangtiaka, Kecamatan Payakumbuh Timur, cukup ramai.

Sebenarnya program penghapusan denda PKB dan BBNKB yang sudah bergulir sejak 1 September 2020 lalu itu, sangat tepat dilakukan mengingat sulitnya perekonomian masyarakat akibat terdampak pendemi Covid-19. Sehingga program itu benar-benar menjadi angin segar bagi pemilik kenderaan bermotor, yang sudah menunggak pajak.

Salah seorang warga Payakumbuh Zulkifli, saat mengurus pembayaran pajak kenderaan bermotor yang sudah nunggak beberapa tahun, mengaku bangga dan bersyukur. Meski hanya penghapusan denda pajak saja, dirinya menyebut sangat terbantu. Apalagi saat ini perekonomian memang sedang sulit akibat wabah virus corona.

“Alhamdulillah. Saya memang sudah menunggak bayar pajak dan insya Allah akan dibayar sekarang, mumpung masih ada pemutihan denda pajak. Kita tinggal bayar pokok pajaknya saja dan dendanya sudah diputihkan. Jumlah dendanya lumayan juga sih kalau di bayar. Saya juga sangat bersyukur dengan adanya program pemerintah Sumbar dalam melakukan pemutihan pembayaran denda PKB dan BBNKB dan perpanjangan waktu sampai 15 Desember 2020 ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Kota Payakumbuh Yanidar, yang dihubungi terpisah, membenarkan jika ada perpanjangan waktu sampai 15 Desember 2020, diberlakukannya pemutihan atau penghapusan denda pajak kenderaan bermotor (PKB) dan bea balik nama kenderaan bermotor (BBNKB). Dia menyebut, hingga kini memang ada peningkatan jumlah kunjungan orang ke Samsat Kota Payakumbuh.

“Memang ada peningkatan jumlah kunjungan orang ke Samsat sejak ada program penghapusan sanksi administrasi PKB, BBNKB dan SWDKLLJ ini. Program ini berlaku untuk semua jenis kenderaan. Maka dari itu, kita imbau masyarakat pemilik kenderaan untuk segera bayar pajak kenderaan dilayanan Samsat, jangan sampai terlewatkan dari tanggal yang telah ditetapkan itu,” ucapnya.

Menurutnya, kalau bayar pajak kendaran bermotor yang tahunan, misalnya belum sempat melakukan pembayaran dan sekarang sudah jatuh tempo, bayar sekarang dendanya tidak ada. Bagi masyarakat yang membeli kendaraan seken atau bekas, yang hendak balik namapun dibebaskan biaya.

“Sebagai contoh yakni pemilik kendaraan bermotor, apabila belum atas nama pribadi atau masih atas nama pemilik lama, pengurusan balik namanya bakal dipermudah. Kalau biasa balik nama dikenakan pajak bea balik nama kendaraan 1 persen dari harga jual, sekarang semuanya diputihkan,” tambahnya.

Dikatakan, meski ada peningkatan jumlah orang datang ke Samsat untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak kenderaan bermotor dan bea balik nama kenderaan bermotor, namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Dimana setiap masyarakat yang akan masuk kedalam ruangan pelayanan Samsat, wajib pakai masker, cuci tangan dengan menggunakan sabun di air mengalir, dan masuk bilik penyemprotan disinfektan, serta saat di dalam rungan pelayanan, duduknya juga harus jaga jarak minimal satu meter.

“Kita tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Ini kita lakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 lebih luas. Jadi bagi masyarakat yang tidak pakai masker, maka terpaksa harus mencari masker dulu. Karena kawasan Samsat wajib pakai masker,” katanya.

(fik)

Kami Hadir di Google News