BeritaKemendagriParlemen

DPR Sahkan Perubahan UU Desa, Ini Harapan Mendagri

139
×

DPR Sahkan Perubahan UU Desa, Ini Harapan Mendagri

Sebarkan artikel ini
Mendagri Muhammad Tito karnavian terima Perubahan UU Desa yang baru disahkan oleh DPR
Mendagri Muhammad Tito karnavian terima Perubahan UU Desa yang baru disahkan oleh DPR. (f/puspen)

Adapun beberapa poin penting pada perubahan kedua UU tentang Desa tersebut antara lain mencakup pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi untuk desa.

Kemudian pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa.

Poin lainnya yakni mengenai syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa.

Poin selanjutnya mengenai masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.

Regulasi itu juga mengatur sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.

Setelah regulasi disahkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan sesuai amanat UU.

(*/eki)

Kami Hadir di Google News