BeritaJawa TengahKriminalitasPurworejo

Tega Perkosa Adik Ipar, Seorang Petani Beranak 3 di Purworejo Masuk Bui

83
×

Tega Perkosa Adik Ipar, Seorang Petani Beranak 3 di Purworejo Masuk Bui

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Polres Purworejo terkait kasus pemerkosaan adik ipar
Konferensi pers Polres Purworejo terkait kasus pemerkosaan adik ipar. (f/humas)

Mjnews.id – Seorang petani di Purworejo, Jawa Tengah, terancam pidana 12 tahun penjara lantaran diduga tega melakukan tindak pidana pemerkosaan, korban yang diperkosa adik iparnya sendiri.

Pelaku berinisial H (50), beralamat di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, mengakui perbuatan bejatnya, dipicu oleh nafsu birahi yang timbul saat melihat korban seorang diri di hutan.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, menjelaskan bahwa tersangka H merupakan seorang petani dan merupakan kakak ipar dari korban.

Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di sebuah hutan kampung dekat rumah korban, pada Sabtu 6 Januari 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.

“Saat itu, korban sedang mencari rumput untuk ternaknya di hutan. Tersangka mengetahui bahwa korban sedang sendirian dan suasana sekitar sepi, tiba-tiba Pelaku merasa terangsang dan melakukan pemerkosaan, disertai dengan ancaman dan paksaan, sehingga korban dalam keadaan tak berdaya,” ungkap Kapolres.

Pada saat melakukan aksi bejatnya, tersangka mendekap korban dari belakang, selanjutnya membekap mulutnya, dan memaksa korban melepaskan pakaiannya.

Meskipun korban mencoba melawan, namun pada akhirnya, ia tidak mampu menahan kekuatan tersangka.

“Perbuatan ini bukan kali pertama tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban, sebelumnya di tahun 2023, korban tidak berani melaporkan peristiwa tersebut karena rasa takut dan tekanan mental. Namun, setelah tersangka mengulangi perbuatannya, korban akhirnya melapor ke polisi, dan tersangka berhasil ditangkap pada 7 Februari di rumahnya,” tambah Kapolres Purworejo.

Di hadapan petugas, Tersangka mengakui kesalahannya, dan mengakui perbuatannya sebagai kekhilafan yang dipicu oleh nafsu birahi.

Dari kejadian tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu potong kerudung warna cokelat, baju warna hijau, celana panjang putih, pakaian dalam, selendang biru yang semuanya milik korban dan visum et repertum dari dokter.

Atas perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres mengimbau warga harus berani melapor jika mengalami pelecehan atau menjadi korban asusila. Hal ini penting agar pelaku tidak merasa kebal hukum dan mengulangi perbuatannya.

(*)

Kami Hadir di Google News