Berita

Kasus Sodomi di Sumbar Memprihatinkan

415
×

Kasus Sodomi di Sumbar Memprihatinkan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi kasus sodomi

MJNews.id – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Sumatera Barat sudah memprihatinkan. Ada puluhan anak jadi korbannya di wilayah Agam, Pariaman dan Padang Pariaman. Ironisnya pelaku laku-laki dan korbannya juga laki-laki. 

Selain niat dan aksi jahat pelaku, orangtua dan keluarga tentu diharapkan lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing, agar tidak menjadi korban kasus yang bisa menyebabkan gangguan psikologis yang cukup lama.

Terakhir Polres Kota Bukittinggi menyebutkan jumlah korban yang diduga dicabuli oknum guru SD di Kamang Magek, Agam berinisial Z sebanyak 10 orang.

“Sejauh ini dari pemrosesan yang sedang berjalan diketahui bahwa korban dari tersangka sebanyak 10 orang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, kemarin.

Para korban tersebut diketahui merupakan murid laki-laki dari Z yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Jumlah tersebut adalah korban dari rentang waktu lima tahun terakhir,” jelasnya.

Sementara untuk proses kasus, lanjutnya penyidik tengah melengkapi berkas agar bisa diserahkan ke pihak kejaksaan. “Jika berkasnya telah rampung maka segera kami serahkan ke pihak kejaksaan,” katanya.

Sebelumnya, perbuatan bejad Z berawal dari salah seorang korban yang merupakan muridnya di Kecamatan Kamang Magek. Kendati kasus terjadi di Kecamatan Kamang, namun wilayah hukumnya masuk ke Polresta Bukittinggi sehingga pemrosesan kasus dilakukan oleh Polres Bukittinggi.

Berdasarkan pemeriksaan polisi diketahui tindak pidana pencabulan terhadap korban itu telah berulang-berulang mulai dari 2013 ketika korban masih duduk di bangku kelas 4 SD. Sedangkan saat ini ketika kasus terungkap, lanjut mantan Kasatreskrim Polresta Payakumbuh itu korban telah menjadi siswa SMP. Modus yang digunakan Z adalah mengiming-imingi korban dengan uang jajan.

Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah dinas, dan ketika ia mengantar-jemput korban. Karena sering menjemput korban itulah maka timbul kecurigaan bagi warga di lingkungan rumah korban.

Ketua Pemuda di tempat korban tinggal yang juga merasa curiga kemudian menanyai korban tentang apa yang terjadi, disitulah korban menceritakan semuanya. Pihak keluarga yang tidak terima dengan kejadian itu akhirnya mendatangi pelaku di kediamannya, lalu menggiring Z ke kantor polisi pada Sabtu (13/2).

Tersangka dijerat polisi dengan pasal 82 ayat (1), Juncto (Jo) 76E UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Oknum guru olahraga tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnuya Polres Padang Pariaman menangkap tersangka pelaku pencabulan berinisial YH (53), yang diduga melakukan pencabulan atau sodomi kepada anak di bawah umur dengan modus memancing ikan hingga tengah malam. Lebih ironis korbannya diduga mencapai 30 anak.

“Kasus ini terungkap saat tersangka YH (53) melakukan aksi pencabulan pada Jumat (19/2) sekitar pukul 01.30 WIB dengan modus mengajak korban RF memancing di Nagari Sungai Pinang, Kecamatan Batang Anai,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo, Selasa (23/2) malam.

Tersangka YH kemudian berhasil ditangkap di rumah saudara angkatnya di Jalan Tugu Tabuik, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman pada Selasa (23/2) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kejadian berawal saat tersangka mengajak korban untuk pergi memancing hingga tengah malam. Pelaku kemudian menyuruh korban meminum tuak, tapi ditolak, dan kemudian korban tertidur.

Tersangka lalu melakukan aksi pencabulan. Lalu korban terbangun dan melarang tersangka, tapi YH tetap memaksa. “Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melaporkan pencabulan tersebut ke pos Yanmas Polres Padang Pariaman,” ujarnya.

Tim opsnal Gagak hitam Padang Pariaman kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi tersebut. Pada Selasa (23/2) sekitar pukul 16.00 WIB, akhirnya tim gabungan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti yang diamankan satu helai baju dan celana korban, serta dua unit handphone. Kepada polisi, tersangka YH mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap sekitar 30 anak usia SMP.

(*/edy)

Kami Hadir di Google News