Berita

Realisasi PAD Dharmasraya dari Sektor Pajak Lampaui Target

70
×

Realisasi PAD Dharmasraya dari Sektor Pajak Lampaui Target

Sebarkan artikel ini

ilustrasi pajak 

MJNews.id – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Dharmasraya, mencatat realisasi Pendapatan Daerah ( PAD) jenis pajak melampaui target dari pencapaian pada 2020. Penerimaan realisasi tertinggi terdapat di sektor Pajak Penerangan Jalan senilai Rp10,9 miliar dari target perencanaan Rp10,7 miliar.

Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan BKD Dharmasraya, Robi mengatakan, 7 dari 11 sektor PAD jenis pajak penerimaannya melampaui target.

“Realisasi tertinggi adalah Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp10,9 miliar dari target perencanaan Rp10,7 miliar,” ucapnya, Kamis 18 Maret 2021.

Lanjut Robi, jenis pajak lain yang penerimaan melampaui target adalah pajak hotel Rp75,1 juta dari target Rp60 juta, pajak restoran Rp1,39 miliar dari target Rp1 miliar. Kemudian, realisasi pajak reklame Rp195 juta dari target Rp175 juta, pajak penerangan non PLN Rp410 juta dari target Rp400 juta. Selanjutnya, Pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp2,36 miliar dari target Rp1,7 miliar, Pajak mineral bukan logam dan batuan Rp236 juta dari target Rp150 juta, dan pajak sarang burung walet Rp2,5 juta.

Sementara, penerimaan yang tidak mencapai target yakni PBB perkotaan hanya sebesar Rp107 juta dari target Rp904 juta, PBB pedesaan Rp2,03 miliar dari target penerimaan Rp3,56 miliar. Kemudian, Pajak Air Tanah hanya Rp6,8 juta dari target Rp10 juta, dan pajak hiburan nol. 

“Jadi jumlah keseluruhan realisasi pajak Dharmasraya pada tahun 2020 mencapai Rp17,7 miliar dari taget Rp18,7 miliar,” terangnya. 

Menurutnya, pada tahun 2021 Pemkab Dharmasraya menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp19,1 miliar. Target tersebut meningkat dari tahun sebelumnya.

“Kita terus berupaya realisasi penerimaan pajak malampaui target, meskipun di tengah pandemi Covid-19 melanda negeri ini,” ucapnya optimis.

Ia berharap wajib pajak menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang seharusnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

“Wajib pajak diharapkan pula mematuhi sistem perpajakan yang berlaku dengan mengisi secara jujur dan benar serta melaporkan kewajiban pajaknya setiap tahun,” pungkasnya.

(eko)

Kami Hadir di Google News