Berita

Pemkab Tanah Datar Gunakan Tanda Tangan Elektronik

72
×

Pemkab Tanah Datar Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tanah Datar Abrar
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tanah Datar, Abrar.

 MJNews.id – Untuk mempercepat dan meningkatkan pelayanan, para pejabat di lingkup Pemkab Tanah Datar kini sudah punya sertifikat tanda tangan elektronik, termasuk bupati dan sekretaris daerah.

“Bupati, sekda, dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sudah punya sertifikat tanda tangan elektronik. Tanda tangan dengan aplikasi SIAPE itu digunakan untuk memperlancar, memudahkan, mempercepat, dan meningkatkan efektifitas pelayanan persuratan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Tanah Datar, Abrar di Pagaruyuang, Rabu (3/2/2021).

Abrar mengatakan hal itu, saat menggelar pertemuan dengan puluhan perwakilan pimpinan perusahaan penerbit media massa, dalam rangka rapat teknis program informasi dan komunikasi publik, serta sosialisasi mekanisme kerjasama antara Pemkab Tanah Datar dengan jajaran media massa, baik media cetak maupun online dan elektronik.

Merujuk informasi yang disiarkan Mahkamah Agung, kekuatan hukum dan akibat hukum tandatangan elektronik disamakan dengan tanda tangan manual, sebagaimana dijamin dalam penjelasan Pasal 11 UU ITE.

“Pasal 1869 jo Pasal 1874 KUHP dan Pasal 1 Ordonansi 1867 Nomor 29 juga berlaku pada tanda tangan elektronik, sehingga dengan diberi tanda tangan elektronik, maka dokumen elektronik tersebut memiliki kekuatan hukum. Dengan menandatangani, menunjukkan persetujuan penandatanganan atas informasi atau dokumen elektronik yang menandatanganinya, sekaligus menjamin kebenaran isi yang tercantum dalam tulis tersebut,” jelas keterangan Mahkamah Agung dalam website resminya.

Penggunaan tanda tangan elektronik di lingkup Pemkab Tanah Datar mulai disosialisasikan pada Februari 2019 silam. Sosialisasi dilakukan Balai Sertifikasi Elektronik pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kini, sebagaimana disebutkan Abrar, tanda tangan elektronik itu sudah mulai digunakan.

Abrar menjelaskan, aplikasi yang digunakan untuk pengelolaan pemerintahan berbasis elektronik, termasuk pembubuhan tanda tangan dalam persuratan, bernama SIAPE, yakni singkatan dari Sistem Administrasi Perkantoran Elektronik.

“Digitalisasi berbasis teknologi informasi memberi banyak keuntungan. Penerapannya di lingkup Pemkab Tanah Datar merupakan bagian dari revolusi industri 4.0, melalui pengelolaan administrasi perkantoran, sehingga lebih efektif dan efisien,” kata Abrar pada kesempatan lain, saat berbincang di Gedung Indojolito Batusangkar.

Rujukan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik adalah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Tujuannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan menerapkan pelayanan publik berkualitas serta terpercaya.

(mus)

Kami Hadir di Google News