Berita

Guspardi Gaus: Pemerintah Diminta Terbuka Soal Pelaksanaan Program Kartu Prakerja

82
×

Guspardi Gaus: Pemerintah Diminta Terbuka Soal Pelaksanaan Program Kartu Prakerja

Sebarkan artikel ini
Guspardi Gaus: Pemerintah Diminta Terbuka Soal Pelaksanaan Program Kartu Prakerja
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus.

mjnews.id – Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menyayangkan proses pemilihan mitra pelaksana program kartu prakerja yang dilakukan pemerintah.

Menurutnya, program kartu prakerja yang didapatkan oleh delapan perusahaan rintisan (Start-up) harusnya transparan dan akuntabilitasnya terjaga dalam prosesnya.

“Publik bertanya-tanya ada apa di balik semua ini. Tentu bisa menimbulkan dugaan dan prasangka di tengah masyarakat, Kartu Prakerja ini ada kesan diatur dan diplot untuk pihak-pihak tertentu yang dekat dengan lingkaran kekuasaan,” kata politisi PAN ini, Rabu (22/4/2020).

Pemerintah, sebut Guspardi, tidak memberikan kesempatan secara terbuka kepada semua pihak dalam proses lelang atau tendernya.

Mantan dosen IAIN Imam Bonjol ini mengungkapkan, sebelumnya diduga pemerintah menunjuk delapan perusahaan sebagai mitra Kartu Prakerja. Mereka adalah Tokopedia, Skill Academy by Ruangguru, Maubelajarapa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijarmahir, dan Sisnaker.

Apalagi jumlah uang yang digelontorkan oleh pemerintah dalam program ini terbilang tidak sedikit yakni Rp5,6 Triliun atau rata-rata sekitar Rp700 miliar per perusahaan yang disiapkan pemerintah untuk Kartu Prakerja.

Diketahui, Skill Academy merupakan salah satu mitra pelaksana dari kartu prakerja. Dimana mantan stafsus Presiden Joko Widodo, Adamas Belva Syah Devara merupakan CEO sekaligus pendiri Ruang Guru.

Tokoh Muhammadiyah Sumbar ini mengatakan, sekarang momen yang tepat bagi pemerintah untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19. Namun, ia menyayangkan mitra pelaksana program kartu prakerja yang terkesan diberikan kepada pihak yang dekat dengan penguasa.

Jangan pemerintah bertindak tidak transparan karena merasa dilindungi pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Aturan itu berbunyi, ”segala biaya yang dikeluarkan pemerintah merupakan upaya menyelamatkan ekonomi dan bukan kerugian negara.”.

Pemerintah juga tidak bisa dituntut dalam penanganan Covid-19.

“Pemerintah harus didorong membuka kepada publik terkait proses pemilihan mitra pelaksana dalam program kartu prakerja,” sebut Guspardi yang juga anggota Baleg DPR ini. (ajo)

Kami Hadir di Google News