Opini

PSBB: Tetap di Rumah

79
×

PSBB: Tetap di Rumah

Sebarkan artikel ini
PSBB: Tetap di Rumah

Oleh : Irwan Prayitno
Menteri Kesehatan pada 17 April 2020 menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Sumbar adalah provinsi kedua yang melaksanakan PSBB setelah DKI Jakarta.

mjnews.id – Latar belakang Sumbar mengajukan PSBB adalah terjadinya peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat, diiringi kejadian transmisi lokal di wilayah Sumbar. Dan juga berdasarkan kajian epidemiologi. Transmisi lokal adalah perpindahan virus oleh penduduk lokal dari satu titik ke titik lain sehingga menyebabkan banyak yang terinfeksi atau positif covid. Sedangkan kajian epidemiologi adalah kajian yang mempelajari pola penyebaran penyakit atau kejadian yang berhubungan dengan kesehatan serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Landasan pelaksanaan PSBB adalah Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Dengan dilaksanakannya PSBB, maka akan ada penghentian sementara, pembatasan, dan larangan. Misalnya, menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar di sekolah, kegiatan kerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum seperti jalan massal atau sepeda santai massal, kegiatan sosial dan budaya seperti resepsi pernikahan dan kegiatan pertunjukan.

Sementara itu, pembatasan jumlah penumpang dilakukan untuk mobil dan motor. Pembatasan jam operasional diterapkan untuk beberapa sektor usaha seperti bank, pasar, warung, toko kelontong, minimarket dan supermarket, rumah makan, laundry.

Sedangkan untuk larangan, di antaranya larangan untuk berwisata, larangan berkerumun, larangan melakukan kegiatan di rumah ibadah.

Namun demikian, PSBB bukanlah lockdown. Jika lockdown, orang dilarang keluar dan akan ditindak tegas dengan cara yang keras. Sementara dalam PSBB, orang keluar dibolehkan dengan alasan yang penting. Seperti membeli makanan dan minuman serta obat-obatan, tapi tidak boleh berkerumun, harus menjaga jarak, dan mengenakan masker.

PSBB diajukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 (virus korona) dari orang ke orang. Virus korona tidak akan berhenti menyebar jika masih banyak orang yang berada di luar rumah. Jika semua orang berdiam di rumah, maka tidak ada perpindahan orang. Dengan demikian virus korona pun tidak berpindah sehingga tidak menambah orang yang terinfeksi virus tersebut.

Putusnya mata rantai ini sangat penting untuk menyelamatkan banyak orang. Jika mata rantai tidak diputus, orang dibiarkan di luar rumah, wabah korona akan terus ada, mata rantai tidak terputus, sehingga menimbulkan banyak korban. PSBB diterapkan agar semua orang berdiam di rumah.

PSBB dilaksanakan selama dua minggu dari 22 April sampai 5 Mei 2020. Harapan kita bersama adalah, selama dua minggu bisa menekan dan menghentikan perpindahan virus. Jika selama dua minggu tersebut ternyata dianggap belum berhasil, maka PSBB kemungkinan akan diperpanjang.

Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung PSBB. PSBB bukanlah kepentingan pemerintah, tetapi kepentingan seluruh masyarakat.

Oleh karena itu, mari ikuti PSBB dengan berdiam di rumah, bekerja di rumah, belajar di rumah, dan beribadah di rumah. Mari sayangi orang-orang yang kita cintai dan hormati dengan tetap berada di rumah. Jangan biarkan diri kita terkena virus atau justru yang membawa virus tanpa kita sadari.

Mari kita korbankan waktu kita untuk bisa berdiam diri di rumah demi menyelamatkan banyak orang. Mari kita sambut pelaksanaan PSBB ini dengan semangat kebersamaan. Semakin kita patuh dan disiplin, insya Allah akan semakin baik dampaknya kepada kita. Dan jangan lupa juga berdoa agar hati kita tenang dan yakin bahwa Allah SWT akan menolong kita. (*)

Kami Hadir di Google News