Berita

Buronan Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa Ditangkap di Serbia

73
×

Buronan Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa Ditangkap di Serbia

Sebarkan artikel ini
Buronan Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa Ditangkap di Serbia
Buronan pembobol Bank BNI senilai Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa ditangkap di Serbia. (ist)
mjnews.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhasil menangkap buronan pembobol Bank BNI senilai Rp1,7 triliun pada 2002 silam. Dia adalah Maria Pauline Lumowa yang ditangkap di Serbia. Setelah ditangkap, yang bersangkutan langsung diekstradisi ke Tanah Air untuk proses hukum selanjutnya.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Itu pun berlangsung pada saat-saat terakhir penahanannya di Serbia. Jika tidak segera ditangkap, yang bersangkutan bisa lolos lagi.
Menko Polhukam Mahfud MD atas nama pemerintah mengapresiasi kinerja Kementerian Hukum dan HAM tersebut yang berhasil menangkap buron Maria Pauline Lumowa tersebut. Sebab, semua berjalan dengan lancar.
Mahfud juga mengatakan penangkapan Maria justru terjadi di detik-detik terakhir masa penahanan Maria di Serbia.
“Atas nama pemerintah Indonesia, saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Serbia yang nanti Pak Menkum HAM (Yasonna) akan menceritakan betapa baiknya kerja sama yang dilakukan, dan fasilitas serta bantuan yang diberikan oleh Presiden Serbia sehingga buronan ini kita bisa bawa,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020).
Mahfud mengungkapkan Maria kemungkinan akan kabur lagi dari Serbia. Sebab, masa penahanan Maria di Serbia akan habis pada 17 Juli mendatang.
“Bayangkan kalau lewat, kira-kira seminggu dari sekarang, kira-kira kemungkinan akan lolos lagi karena pada tanggal 17 (Juli) akan datang masa penahanan di Serbia habis, dan harus dilepas, kalau tidak segera terjadi kesepakatan penyerahan ini,” ujarnya seperti dilansir detik.com.
Oleh karena itu, Mahfud berterima kasih kepada pemerintah Serbia karena telah membantu proses ekstradisi Maria. Mahfud juga mengatakan Maria akan mengikuti aturan hukum di Indonesia. Dia juga sudah menunjuk pengacara dari Kedutaan Besar Belanda.
“Dan saya sudah bicara langsung dengan Maria Pauline Lumowa, saya katakan hukum akan memperlakukan dia dengan baik, akan memperhatikan hak-hak asasinya. Bantuan hukum tetap harus diberikan, boleh menunjuk pengacaranya sendiri, dan Ibu Pauline sudah mengatakan punya kuasa hukum dari Kedubes, karena beliau sekarang menjadi warga negara Belanda,” jelas Mahfud.
Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa adalah buron kasus pembobolan Bank BNI 46 senilai Rp1,7 triliun. Maria ditetapkan sebagai buron karena kabur sejak 2003 silam. (*)

Kami Hadir di Google News