Berita

Tersangka Pengedar Narkoba Diringkus di Padang Lansano, Agam

83
×

Tersangka Pengedar Narkoba Diringkus di Padang Lansano, Agam

Sebarkan artikel ini
Tersangka Pengedar Narkoba Diringkus di Padang Lansano
Tersangka RD (35) berikut barang bukti. (ist)
mjnews.id – Saat sedang duduk di kursi di teras rumah, RD (35) tersangka pengedar narkoba jenis ganja dibekuk polisi di Padang Lansano, Jorong Sago, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Agam, Minggu (12/7/2020) sekira pukul 05.30 WIB.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Awal Rama menjelaskan, dari pelaku diamankan barang bukti berupa Satu paket ganja dibungkus dengan plastik warna bening di sandaran kursi sofa tempat tersangka duduk. 
Barang bukti lainnya berupa 1 bong terbuat dari botol kaca terpasang, 1 plastik warna bening, 1 kaca pirek warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu, dan 2 pipet plastik warna bening ditemukan di belakang kursi sofa duduk pelaku. 
Kemudian tas berisikan satu timbangan digital warna hitam, 148 buah plastik pembungkus warna bening, dan satu pipet plastik warna bening. “Usai penemuan sejumlah barang bukti bersama pelaku dibawa ke Mapolres guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan 9 tahun penjara. (*/eds)

Kami Hadir di Google News